Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bawaslu Sudah Rekomendasikan 6 Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, hingga saat ini, Bawaslu sudah merekomendasikan 6 dugaan pelanggaran kode etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Hingga saat ini sudan ada 6 dugaan pelanggaran kode etik di seluruh Riau yang sudah direkomendasikan ke KASN di seluruh Riau. Rinciannya adalah Dumai 1, Bengkalis 1, Inhu 2, Pelalawan 1, dan Rohul 1," kata Gema yang mengakui bahwa yang teranyar adalah kasus netralitas dua orang ASN di Inhu.
Gema menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi di adalah dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP 42/2004. Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal tersebut disebut sebagai pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini di seluruh Riau. Dimana bentuk pembinaan yang kita lakukan terhadap seluruh Bawaslu kab/kota yang menyelenggarakan pemilihan, adalah dengan mengkordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN," papar Gema.
Lebih lanjut, Gema mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu yaitu, penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dalamm hal ini adalah pelanggaran kode etik ASN terkait dgn tahapan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian, S.IP mengatakan Bawaslu Inhu memproses 2 temuan terkait pelanggaran Netralitas ASN.
kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.
"Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020. Terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," papar Rony.(ckc)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.