• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2920 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2890 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2874 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2871 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2865 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kredit Macet PT PER

Redaksi Radarpku

Selasa, 04 Agustus 2020 10:02:21 WIB
Cetak
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kredit Macet PT PER

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhirnya menyatakan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Putusan pihak pengadilan yang menjatuhkan vonis separuh dari tuntutan jaksa itu, membuat proses hukuman bagi tiga terdakwa, Irwan Saryono, Irfan Helmi dan Rahmiwati belum inkrah.

" Kita sudah menyatakan banding, atas vonis tiga terdakwa korupsi kredit macet tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ucap Yusuf Tri Jaya SH, salah satu tim jaksa penuntut yang menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin (3/8/20).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Irwan Saryono dan terdakwa Irfan Helmi, masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Dan terdakwa Rahmiwati dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta 1 bulan. Kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000, dibebankan kepada Rahmiwati. Jika kerugian negara tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) selama 1 tahun.

Vonis hukuman majelis hakim tersebut, dinilai sangat ringan oleh jaksa penuntut. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Irwan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa Irfan Helmi. Keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Rahmiwati dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Rahmiwati juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 3 tahun 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa diadili atas perkara korupsi kredit macet di perusahaan tempat mereka bekerja. Perbuatan ketiganya iti dilakukan dalam rentang waktu tahun, 2013 hingga 2017.

Dimana, Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.

Ketiganya melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.*(rtc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

Senin, 13 Juli 2026 - 10:35:30 WIB

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.

Riau

Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penanganan persoalan pertanahan.

Riau

Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 10:27:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.

Riau

Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ko.

Riau

Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:45:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.

Riau

Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:41:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
13 Juli 2026
Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika
13 Juli 2026
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
  • 2 Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
  • 3 Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
  • 4 Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
  • 5 Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
  • 6 Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika
  • 7 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com