Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kredit Macet PT PER

Selasa, 04 Agustus 2020

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhirnya menyatakan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Putusan pihak pengadilan yang menjatuhkan vonis separuh dari tuntutan jaksa itu, membuat proses hukuman bagi tiga terdakwa, Irwan Saryono, Irfan Helmi dan Rahmiwati belum inkrah.

" Kita sudah menyatakan banding, atas vonis tiga terdakwa korupsi kredit macet tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ucap Yusuf Tri Jaya SH, salah satu tim jaksa penuntut yang menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin (3/8/20).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Irwan Saryono dan terdakwa Irfan Helmi, masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Dan terdakwa Rahmiwati dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta 1 bulan. Kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000, dibebankan kepada Rahmiwati. Jika kerugian negara tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) selama 1 tahun.

Vonis hukuman majelis hakim tersebut, dinilai sangat ringan oleh jaksa penuntut. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Irwan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa Irfan Helmi. Keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Rahmiwati dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Rahmiwati juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 3 tahun 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa diadili atas perkara korupsi kredit macet di perusahaan tempat mereka bekerja. Perbuatan ketiganya iti dilakukan dalam rentang waktu tahun, 2013 hingga 2017.

Dimana, Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.

Ketiganya melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.*(rtc)