Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Surat Domisili Syarat Masuk SMAN 8 Pekanbaru Dianulir?
RADARPEKANBARU.COM - Polemik Surat Domisili masuk SMA Negeri 8 Pekanbaru mulai ada titik terang. Surat domisili yang menjadi syarat masuk sudah dianulir pihak sekolah.
Salah satu warga Kelurahan Sukamaju Idham Chalik di dalam postingan akun Facebooknya menyebut, penggunaan surat domisili untuk masuk SMA Negeri 8 Pekanbaru dieliminasi pihak sekolah.
Di dalam postingan itu juga disebutkan, calon peserta didik wajib menggunakan kartu keluarga (KK).
"Alhamdulillah akhirnya tembok raksasa penghalang roboh juga, orang tua warga tempatan di sekitar sekolah SMAN 8 Pekanbaru akhirnya dapat bernapas lega, karena PPDB online wajib pakai Kartu Keluarga, penggunaan Surat keterangan domisili di eliminas alias ditolak," kata dia di dalam postingannya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan zonasi dan persyaratan surat keterangan domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Pekanbaru memicu polemik.
Ada dugaan permainan surat domisili agar bisa masuk zona SMA Negeri 8 Pekanbaru sebagai siswa tempat. Dugaannya, calon peserta didik bisa mendapatkan surat domisili dengan membayar sebesar Rp5 juta.
Bahkan, titik koordinat antara sekolah dan alamat tempat tinggal calon peserta didik tidak sesuai. Seperti di SMA Negeri 8 Pekanbaru. Titik alamat rumah calon peserta didik seolah di halaman lingkungan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru yang lama.
Lurah Cinta Raja Rizki saat dikonfirmasi mengatakan, surat keterangan domisili memang dari kelurahan. Kelurahan baru mengeluarkan surat itu setelah ada rekomendasi Ketua RT dan RW setempat.
"Sepanjang ada rekomendasi dari ketua RT/RW kami tekenlah," kata Rizki, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, di dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB dinas pendidikan Provinsi Riau, syarat masuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili di tandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Ia mengakui, banyak yang mengurus surat domisili. Namun, Ia tidak ingat persis berapa jumlah. Ia menyebut, pengurusan aurat domisili tidak dipungut biaya.
Ditanya ada informasi warga diminta sejumlah uang hingga hampir Rp5 juta, Ia membantah. "Tidak benar itu. Saya jamin," jelasnya.
Soal koordinat atau titik alamat rumah calon peserta didik, Ia menyebut di sekitar kantor Disdik Kota Pekanbaru yang lama memang ada rumah warga. "Di sana ada kok rumah. Ada beberapa KK disitu," jelasnya.(ckc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..