• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3091 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3064 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3050 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3051 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3051 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Menonton Film Porno, Apa Hukumnya dalam Islam?

Redaksi Radarpku

Kamis, 11 Juni 2020 09:56:44 WIB
Cetak
Menonton Film Porno, Apa Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Film porno semakin mudah diakses di tengah keterbukaan informasi saat ini. Bagaimana hukumnya seorang Muslim yang senang menonton film biru itu. Apakah tujuannya untuk pendidikan seks dan membangun kemesraan dengan istri, sah saja dilakukan?  Hubungan seks dalam ajaran Islam sangat suci. Dalam surah Yasin ketika Allah menjelaskan keberpasangan makhluk-Nya, dimulai-Nya penjelasan itu dengan kalimat ''Mahasuci''.

 

 ''Maha suci Allah yang menciptakan pasangan-pasangan seluruhnya, dari jenis yang tumbuh di bumi, dari jenis mereka (manusia) maupun dari makhluk-makhluk yang mereka tidak ketahui.'' (QS Yaassin [36]:36). 

????????? ??????? ?????? ???????????? ???????? ?????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ???????? ??? ???????????

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa hubungan suami istri merupakan ibadah dan mereka memperoleh ganjaran dari Allah SWT bila melakukannya sesuai petunjuk agama. Dari sini Islam memberi tuntunan agar hubungan tersebut dilakukan dengan baik, dimulai dengan berdoa kepada Allah SWT agar dihindarkan dari setan dan semoga menghasilkan anak keturunan yang shaleh.

 

Nabi Muhammad juga menggaris bawahi agar hubungan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan telanjang bulat seperti binatang. Rasulullah  SWT bersabda: Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangannya, maka hendaklah dia menutup (auratnya) dan tidak telanjang sebagaimana keledai telanjang. (HR Ibnu Majah). ''Hindarilah telanjang, karena bersama kalian ada (malaikat) yang tidak meninggalkan kalian kecuali ketika buang air dan ketika seseorang bercampur dengan istrinya''. (HR Tirmidzi). Aisyah istri Nabi SAW menyatakan, ''Saya tidak pernah melihat dari beliau (auratnya).

 

Beliau pun tidak pernah melihat dari saya.'' Nah, di sini dapat timbul pertanyaan apakah sabda tersebut dan semacamnya merupakan anjuran hingga tak berdosa melanggarnya, atau perintah, sehingga haram melakukannya?

 

Dalam kitab-kitab hukum Islam, seperti Alfiqh 'Alal Mazahib Al-Arba'ah dijelaskan bahwa ''berbeda-beda definisi perkawinan dalam pandangan ulama mazhab, namun kesemuanya dapat dikembalikan kepada satu makna yaitu bahwa: Akad pernikahan ditetapkan  Allah dan Rasul-Nya agar suami memiliki hak untuk memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memperoleh kelezatan. 

 

Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa akad perkawinan adalah: ''Akad yang mengandung keban menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain, dengan syarat bahwa wanita itu bukan mahram bagi pria tersebut, baik karena keturunan, persusuan, maupun periparan.

 

Akad ini, ditetapkan  agama hingga menghasilkan kepemilikan suami untuk meraih kenikmatan melalui istri dan kehalalan istri meraih kenikmatan dari suami. Yang perlu digaris bawahi dalam konteks pertanyaan di atas adalah kalimat-kalimat: memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memperoleh kelezatan serta keban menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain. Ini berarti bahwa cara apapun yang digunakan  suami atau istri dalam rangka hubungan seks dapat dibenarkan dari segi hukum. 

 

Tapi tidak dari segi moral dan anjuran agama. Namun demikian perlu juga diingat bahwa Alquran menegaskan bahwa:

 ??????????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ???????? ? ??????????? ?????????????? ? ?????????? ??????? ??????????? ????????? ?????????? ? ????????? ??????????????

''Istri-istri kamu adalah ladang/tempat bercocok tanam untuk kamu, maka datangilah ladangmu bagaimana/kapan/di mana pun kamu sukai'' (QS Al Baqarah [2]: 223). 

Ayat ini mengisyaratkan bahwa hubungan seks harus dilakukan pada atau menuju ke jalan yang mengantar kepada kelahiran anak, bukan pada 'jalan' selainnya. Sedangkan kata ladang/tempat bercocok tanam pada ayat di atas mengecualikan kata di mana pun 'yang tersebut di atas'.  (QS Al Baqarah [2] 222) yang mengandung larangan bercampur dengan istri pada masa haidnya, mengecualikan kepada 'kapan' di atas. 

 

Adapun soal menonton film biru dan semacamnya, dengan dalih pendidikan seks, hemat saya sangat dibuat-buat. Kalau pun itu benar, maka ia tetap haram, lebih-lebih bagi muda-mudi, karena mudharrat yang diakibatkan berupa rangsangan yang dapat mengantar kepada perbuatan haram, jauh lebih besar dari 'manfaat' yang disebutkan itu. Memang boleh jadi ada yang membenarkan menontonnya dengan alasan bahwa yang ditonton hanya film yang berupa bayangan bukan kejadian sebenarnya.

 

Tapi sekali lagi ini adalah alasan yang sangat lemah, karena ketetapan hukum Islam harus dikaitkan pula dengan dampak-dampaknya, yang tontonan tersebut dampak negatifnya tidak dapat disangsikan lagi.  Bisa jadi ada juga yang dapat menoleransinya dalam batas tertentu bagi pasangan suami istri, yang tidak dapat melakukan hubungan seks, kecuali dengan rangsangan tersebut. Namun agaknya alasan ini pun, masih belum sepenuhnya dapat diterima  banyak ulama. Demikian. Wallahu a’lam (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dosa menjadi perbuatan yang ker.

Dakwatuna

Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:09:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak hanya mengajarkan m.

Dakwatuna

Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:43:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjaga.

Dakwatuna

Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jauh sebelum ilmu pengetahuan m.

Dakwatuna

Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:52:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dosa yang terus-menerus dilakuk.

Dakwatuna

Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial, Ini Penjelasan Hadits dan Pandangan Ulama

Senin, 20 Juli 2026 - 10:36:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggapan bahwa bulan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com