• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2086 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2025 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2061 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2027 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2036 Kali

  • Home
  • Internasional

Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk

Redaksi Radarpku

Selasa, 28 April 2020 09:16:39 WIB
Cetak
Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk
ilustrasi internet

ARAB SAUDI - Arab Saudi mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman, demikian menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilihat oleh Reuters. Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman bin Abdulaziz dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammad Bin Salman," demikian tertulis dalam dokumen itu.

 

Keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi tersebut, diambil pada bulan ini. Hukuman cambuk digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau gabungan keduanya. Di Arab Saudi, Pencambukan selama ini diterapkan untuk menghukum berbagai bentuk hal yang dianggap pelanggaran. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan dengan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.

 

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim-hakim Saudi telah menerapkan hukum cambuk atas berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di muka umum dan pelecehan..

 

HRW: Langkah ini seharusnya sejak dulu

Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

"Ini adalah perubahan yang bisa disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch (HRW). "Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.

 

Hukuman fisik lain belum diubah

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.

 

Cambukan yang dipecutkan terkadang mencapai ratusan cambukan. Kasus hukuman cambuk paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.


Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi. "Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata organisasi HAM itu. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Kuwait Sebut Serangan Iran ke Bahrain Keji dan Berbahaya

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:51:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Rabu, 03 Juni 2026 - 08:17:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Tolak Damai dengan AS Jika Kesepakatan Hanya Berisi Bualan

Selasa, 02 Juni 2026 - 08:03:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Iran menegaskan tida.

Internasional

Iran Kecam Ancaman AS terhadap Oman

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:25:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Israel Masuk Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:08:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:35:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Begal Beraksi Di Belakang MTQ Pekanbaru, Pemuda Dibacok Saat Pertahankan Motor
04 Juni 2026
Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Amankan 525 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor
04 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH 03 Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
04 Juni 2026
Tiga Cara Allah Kabulkan Doa
04 Juni 2026
Sikat BGN, Bukti Penegakan Hukum Era Prabowo Tak Pandang Bulu
04 Juni 2026
Kuwait Sebut Serangan Iran ke Bahrain Keji dan Berbahaya
04 Juni 2026
Kunjungan Wisman ke Riau April 2026 Capai 25.462, Paling Banyak Turis Malaysia
03 Juni 2026
17 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah
03 Juni 2026
Hadirkan SF Hariyanto sebagai Saksi, Seribu Warga Padati PN Pekanbaru
03 Juni 2026
Ini Syarat Mencintai Allah
03 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Begal Beraksi Di Belakang MTQ Pekanbaru, Pemuda Dibacok Saat Pertahankan Motor
  • 2 Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Amankan 525 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor
  • 3 Jemaah Haji Kloter BTH 03 Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
  • 4 Tiga Cara Allah Kabulkan Doa
  • 5 Sikat BGN, Bukti Penegakan Hukum Era Prabowo Tak Pandang Bulu
  • 6 Kuwait Sebut Serangan Iran ke Bahrain Keji dan Berbahaya
  • 7 Kunjungan Wisman ke Riau April 2026 Capai 25.462, Paling Banyak Turis Malaysia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com