• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2198 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4537 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4556 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4621 Kali

  • Home
  • Riau

Advokat Senior Zulherman Idris Diputuskan Tidak Bersalah Oleh DKP PERADI

Redaksi Radarpku

Selasa, 03 Maret 2020 13:02:39 WIB
Cetak
Advokat Senior Zulherman Idris Diputuskan Tidak Bersalah Oleh DKP PERADI
Advokat Senior Zulherman Idris, SH MH Ph.D

RADARPEKANBARU.COM - Putusan DKP Nomor 28/DKP/PERADI/ XII/2019 tanggal 14 Februari 2020, telah mengembalikan kedudukan hukum dan nama baik Advokat Zulherman Idris, SH MH Ph.D selaku Pengacara senior untuk selalu berkiprah di dunia profesi Advokat yang beberapa bulan terakhir ini diduga mendapat perlakuan tidak adil dengan keputusan DKD Pekanbaru serta beberapa pemberitaan.

Kedudukan hukum ini secara jelas dan tegas tertuang dalam pertimbangan dan amar putusan DKP pada alenia 2 halaman 72 dan seterusnya bahwa:

a. MKD Tingkat Pertama telah KELIRU penerapkan  ketentuan Kode Etik  Advokat (KEA) dan undang-undang  Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan
b. MKD Tingkat Pertama telah KELIRU dalam memberikan penilaian  mengenai fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan  
c. Untuk itu MKP memberikan pertimbangan sendiri, antara lain sebagai berikut:

Keterangan foto tidak tersedia.

Berikut dikutip dari pertimbangan majelis DKP PERADI Putusan No. 28/DKP/PERADI/ XII/2019 tanggal 27 Januari 2020 :

- Dewan kehormatan dalam memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran KEA harus senantiasa  berusaha membatasi  diri   hanya dalam lingkup  permasalahan kode etik advokat, dan berusaha agar tidak masuk ke dalam lingkup permasalahan di luar kode etik, untuk itu pertimbangan yang dilakukan harus dalam lingkup dan berkaitan dengan Kode Etik Advokat.

- Dalam Surat Kesepakatan Jasa Advokat tertanggal 10 Januari 2018 (T-3) membuktikan bahwa Teradu I/Pembanding tidak terdapat janji-janji angin surga dan menjamin status quo terhadap lahan yang menjadi sengketa sebagaimana didalilkan para pengadu, serta pembayaran jasa Teradu I/Pembanding sebesar Rp.250.000.000 dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)  dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

- Ketidakhadiran Teradu I/Pembanding dalam sidang pada tanggal 26 Juni 2018, dan telah menghubungi Panitera Pengganti dalam perkara dimaksud tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan/sikap mengabaikan atau menterlantarkan kepentingan klien sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (a) UU Advokat. 

Sebab harus dikaitkan juga pertimbangan itu dengan kegiatan/ pekerjaan selaku kuasa hukum yang dilakukan/dijalankan/dibuat/diperoleh sebagaimana adanya bukti kegiatan dalam pekerjaan Nonlitigasi ( T-1, 4,5, 6,7, 8,9,10,13,17,18 dan 19). Karena terlahirnya bukti ini sudah terkait dengan adanya hubungan baik dan komunikasi yang baik antara TeraduI/Pembanding dengan masyarakat yang diwakili.

Begitu juga ketidakhadiran sidang tanggal 26 Juni 2018 tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada proses perkara Nomor 11/Pdt-G/2018/PN Rgt, karena proses sidang berikutnya terus dijalani sampai mediasi, dan bahkan dicabutnya kuasa di depan sidang juga diikuti atau dijalani Teradu I/Pembanding. Sehingga terbukti bahwa setelah pencabutan digantikan oleh kuasa baru, dan pada tanggal 28 Agustus 2018 dalam surat kuasa baru  Para Pengadu (Terbanding) mencabut gugatannya.

- Bahwa terkait dengan uang pembayaran yang diterima Teradu/Pembanding  sehingga dipergunakan/diperuntukkan untuk biaya perkara, transportasi, akomudasi, honorarium  dan lain sebagainya adalah hak sepenuhnya urusan Teradu I/Pembanding, dan Para Pengadu/Para Terbanding tidak memiliki hak untuk mencampurinya. 

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DKP memutuskan untuk membatalkan Putusan No 004/PERADI/DKD/PEKANBARU/PUTUSAN/ X/2019 tertanggal 5 Oktober 2019, Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya, dan menghukum Para Pengadu membayar  biaya perkara Rp 10.000.000.
 
Jika disikapi pertimbangan hukum yang dibuat MKP dalam perkara a-quo, maka membuktikan bahwa MKD perkara aquo gagal menjadikan fakta persidangan sebagai sebuah peristiwa yang dijadikan dasar untuk memutus pelanggaran KEA.Terlalu banyak fakta sidang yang tidak dipertimbangkan baik dari bukti surat maupun keterangan para saksi, MKD sudah terjebak dalam lingkup permasalahan di luar KEA.  

Kegagalan memaknai dan menginterpretasikan ada tidaknya pelanggaran etika dan moral dalam propesi advokat ini tentunya berbanding lurus dengan termarginalkan, terkorbankan bahkan kerugian yang dialami Teradu baik secara moral maupun materil, Jika ini yang terjadi maka betapa kejamnya nilai sebuah keputusan yang dalam hitungan detik akan menghancurkan nilai kebaikan dan moral baik sesorang sebagai manusia pribadi, keluarga, dan bagian dari lingkungan kerja ditengah-tengah pertemanan, kolega serta masyarakat pada umumnya.
 
Kehancuran nilai ini tidak sebatas itu saja, sebab jika sudah ada kaitan dengan kepentingan tertentu, konspirasi kelompok tertentu, serta melibatkan media dengan pemberitaan yang tidak diklarifikasi, konfirmasi, validasi dan diverifikasi tentunya semua ini memiliki korelasi dengan sebuah perbuatan hukum tertentu seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, memfitnah, pencemaran nama baik dan bentuk lain perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

"Untuk itu, tuntutan mengerti dan memahami nilai dan makna sebuah etika dan moral sebagai bagian KEA sebuah keharusan. Sebab hal ini memiliki makna miltiperspektif yang berbanding lurus dengan beberapa hal, yaitu;
 
- Akan terjadi seleksi pengaduan yang teregitrasi, sehingga tidak semua pengaduan akan berakhir dimeja persidangan, karena disinilah letak penting wadah organisasi yang bisa membarikan payung kenyamanan bagi anggotanya dan bukan sebaliknya.

- Proses sidang dan pengambilan keputusan betul-betul fokus pada sebuah pelanggaran etik dan moral sebagaimana diatur dalam kode etik advokat, dan jangan terjebak pada ranah diluar permasalahan diluar kode etik advokat. Karena kesalahan MKD tidak saja bertanggung jawab pada teradu secara pribadi, melainkan pada keluarga dan Tuhannya. 

Karena di tangannya akan berakhir masa depan dan keberlangsungan hidup pribadi dan keluarga Teradu di ranah profesi yang mulia ini", ujar Zulherman Idris menjelaskan. Selasa (3/3/2020) di Pekanbaru.

- Dari rentetan putusan yang ada, selayaknya selaku organisasi betul-betul dapat evaluasi kualitas sebuah putusan guna mengukur kinerja dan profesional majelis baik secara kolektif maupun secara perseorangan. 

Hal ini tentunya terkait dengan upaya menghindari adanya mosi tidak percaya yang dilandasi pada adanya indikasi muatan kepentingan dalam beracara yang dilakukan anggota majelis sebagai manusia biasa. 

Karena dalam kenyataannnya vigur seneoritas, terkesan agamis, dan banyak pengalaman ditengah-tengah masyarakat dalam propesi lainnya    bukan sebuah jaminan. Untuk itu berdamai dengan hati dan diri sendiri memang perlu dijadikan ukuran penilaian bagi setiap anggota mejelis yang yang ditunjuk, karena ditanganya masa depan orang, apakah berlanjut atau dimatikan sebagai sebuah bentuk indikasi seleksi  dan/atau  mengabulkan kemauan barisan sakit hati.(rls/rik) ***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com