Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Maju Jadi Calon Ketua Golkar, Syamsuar Ambil Formulir Pendaftaran
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau, Syamsuar hampir dipastikan akan menjadi Calon Ketua DPD I Golkar Riau. Hal tersebut dibuktikan dengan diambilnya formulir pendaftaran di kantor sekretariat DPD Golkar Riau oleh perwakilan Syamsuar, Ulim Amri.
Kepada Riau Online, Ulil mengatakan pihaknya mengambil formulir tersebut pada pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, Safitri dan Afrizon.
Sejauh ini, Syamsuar kata Ulil, sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, karena itulah pihaknya mengambil formulir pada hari ini.
"Syarat untuk pencalonan, Alhamdulillah sudah clear semua makanya kita mengambil formulir hari ini," ujar Ulil, Kamis, 27 Februari 2020. Syarat tersebut ialah Kartu Tanda Anggota (KTA) Golkar milik Syamsuar yang masih ada sampai hari ini, begitu juga dengan dukungan dari 30 persen suara yang ada.
"KTA kan sudah lama bapak punya, dukungan 30 persen juga sudah. InsyaAllah besok bapak (Syamsuar) langsung datang mengembalikannya," tambahnya.
Syamsuar, ditegaskan Ulil, sampai hari ini belum pernah dipecat oleh DPP Golkar yang artinya Syamsuar masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin ini.
Sebelumnya, Ketua Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Golkar, Idris Laena membantah pernyataan Ketua Streering Commite (SC) Musda Golkar Riau, Masnur yang menyebutkan setiap Bakal Calon Ketua DPD Golkar Riau tidak boleh pindah ke partai lain.
Dikatakan anggota DPR RI dapil Riau ini, setiap kader partai Golkar berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Golkar selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Untuk poin kader yang pernah bergabung dengan partai lain, lanjut Idris, selama tidak pernah diberhentikan sebagai kader maka berhak mencalonkan diri sebagai Ketua.
"Juklak Nomor 2 hanya mengatur hal-hal umum, tapi jika ada yang perlu dipahami lebih dalam, maka harus berpedoman kepada kepada AD/ART sebagai Konstitusi Organisasi yang hirarkinya paling tinggi," tegas Idris, Kamis, 27 Februari 2020.
Berdasarkan aturan partai, dijelaskan Idris, ada tiga hal yang menjadi alasan kader tersebut diberhentikan. Dari tiga poin tersebut tidak memuat alasan pemberhentian karena kader maju Pilkada pakai partai lain atau karena pindah partai.
Adapun tiga alasan itu ialah, yang pertama, kader mengundurkan diri berdasarkan permohonannya secara tertulis, kedua kader meninggal dunia dan ketiga kader diberhentikan dengan catatan ada surat pemberhentian dari partai.
"Tetapi jika tidak ada surat (pemberhentian) yang diterbitkan oleh partai, maka kader tersebut tetap sebagai kader Golkar," pungkasnya.(roc)
Bandara Sultan Syarif Kasim II Direncanakan Bakal Pindah ke Siak
RADARPEKAANBARU.COM - Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru diprediksi over kapasitas pada 202.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024
KAMPAR - Bawaslu Kabupeten Kampar telah mengumumkan hasil seleksi .
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.