Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
25 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp250 Ribu
RADARPEKANBARU.COM - Pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru tidak ada habisnya. Hinggapertengahan bulan Februari ini tim Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring 25 warga.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,
25 warga itu wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu. "Ada 25 warga yang terjaring, baru 14 yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Azhar, Selasa (18/2/2020).
Pemberlakuan denda itu untuk memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Ia berharap, dengan diberlakukan denda dan penahanan KTP, warga Kota Pekanbaru akan tertib membuang sesuai jadwal.
"Kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," harapnya. Pemko Pekanbaru sejak Januari 2019 lalu sudah memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP baru diberikan jika warga yang melanggar telah melunasi denda.
Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ckc)
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.