• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Nasional

PDIP akan Laporkan KPK

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Januari 2020 08:31:51 WIB
Cetak
PDIP akan Laporkan KPK
Foto Internet

RADARPEKANBARU.COM -- Pihak DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan sejumlah langkah terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menuding telah terjadi kebocoran surat penyelidikan, PDIP juga berupaya melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Tim hukum PDIP menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang merupakan gedung lama KPK, untuk menemui Dewas KPK, kemarin sore. "Mau melapor ke Dewan Pengawas," kata anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta saat tiba. Tim hukum PDIP langsung menuju petugas resepsionis yang berjaga dan melaporkan maksud kedatangannya untuk menemui Dewas KPK. Namun, petugas resepsionis KPK menanyakan terlebih dahulu apakah sudah membuat janji untuk bertemu Dewas KPK.



"Tidak, sampaikan saja, kalau kamu tidak menyampaikan. Nanti kamu bermasalah. Sampaikan saja, kalau Dewas yang menolak. Kita catat Dewas yang menolak," ujar Wayan Sudirta. Kemudian, petugas resepsionis pun mencoba mengonfirmasi kepada sekretaris Dewas soal kedatangan tim hukum PDIP tersebut. "Nah, bagus, Dewas mau menerima kita apa tidak," ucap Wayan Sudirta.


Petugas resepsionis pun mendapatkan jawaban dari sekretaris dewas KPK bahwa memang belum ada janji untuk bertemu. "Jadi, tidak mau menerima?" kata Wayan Sudirta, kemudian meninggalkan gedung KPK. Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDIP membentuk tim hukum untuk menghadapi kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat kader PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.



Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly yang juga merupakan menteri hukum dan HAM. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail. Pembentukan itu disertai tudingan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK terkait kasus Wahyu Setiawan. Partai berlogo banteng moncong putih itu menilai, hal tersebut pada akhirnya merugikan PDIP.


Selain kadernya yang terseret, kasus tersebut juga diwarnai upaya penggeledahan ke kantor pusat DPP PDIP oleh penyidik KPK. Upaya pengeledahan kala itu dihalang-halangi sejumlah pihak, termasuk kepolisian, sehingga batal dilakukan. Penggeledahan itu disebut terkait status salah seorang tersangka penyuap dalam kasus itu, Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Maqdir Ismail menilai, salah satu indikasi pelanggaran adalah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken oleh Agus Rahardjo sebagai ketua KPK yang tengah menjabat pada 20 Desember 2019. Waktu penandatanganan spinlidik itu, menurut dia, sangat mepet dengan pelantikan pimpinan KPK baru pada 22 Desember 2019.


Maqdir juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.


"Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," kata Maqdir. Ia tak menyebutkan bahwa sedianya para pemimpin KPK yang mundur dan menyerahkan mandat kala itu sedianya sudah kembali lagi menjabat.


Serangan terhadap KPK selanjutnya datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang menuding terjadinya kebocoran dokumen di KPK. Ia menceritakan, pada Selasa (14/1), sekitar pukul 11.00 WIB, ia menerima sebuah map dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap. Ketika map tersebut diterima Masinton, orang tersebut langsung meninggalkannya.


"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," ujar Masinton kepada wartawan, Kamis (16/1).


Setelah diterimanya surat tersebut, ia bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di KPK. Masinton pun mengingat bahwa saat memimpin Pansus Hak Angket KPK, dirinya sering kali mempertanyakan soal kerahasiaan sebuah informasi. "Kami sebagai anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu," ujar Masinton.


Ia kemudian mendesak Dewas KPK mengusut tuntas pembocoran dokumen ini. "Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," ujar Masinton. Menelusuri bahwa di KPK sedianya tak ada pegawai bernama “Novel Yudi Harahap”. Pemilik nama yang mirip dengan itu dan cukup ternama adalah penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Novel merupakan korban penyiraman dengan cairan asam sulfat, sedangkan Yudi adalah ketua Wadah Pegawai KPK yang vokal menolak pelemahan lembaga itu.


Novel Baswedan menegaskan, tak pernah memberikan sprinlidik terkait Masinton Pasaribu. Novel pun mengaku tidak mengetahui nama “Novel” yang dimaksud Masinton. Novel mengungkapkan, saat ini dirinya sedang berada Singapore General Hospital (SGH), Singapura, untuk pengobatan matanya yang terluka dalam serangan air asam.


"Hari Selasa saya tidak ke kantor, hari Rabu (8/1) dan Kamis (9/1) saya berobat ke Rumah Sakit (RS) JEC (Jakarta Eye Center), Menteng. Jadi, saya tidak tahu dan tidak mengikuti kasus yang terkait dengan PDIP itu. Oleh karena itu, terkait kata Masinton yang kalau menyebut dapat dari saya, itu pasti bohong," kata Novel Baswedan menegaskan.


Yudi Purnomo juga menyangkal terlibat pembocoran dokumen. Dengan berkelakar, ia mengirimkan foto wajah yang merupakan gabungan parasnya dengan Novel sebagai sang pelaku. Pihak KPK juga menyatakan tak tahu-menahu ihwal asal-usul sprinlidik yang dimaksudkan Masinton. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mempertanyakan keaslian surat tersebut lantaran KPK tidak pernah mengedarkan sprinlidik ke pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan.


"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan, surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ujar Ali Rabu (15/1) malam.


Ali menegaskan, KPK tak akan terpengaruh ataupun terganggu dengan polemik tersebut. KPK, kata dia, akan terus bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP. "Teman-teman penyidik sedang bekerja. Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:54:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.

Nasional

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:20:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.

Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com