Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Soal 58 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Ilegal ,Pimpinan DPRD Riau Minta Diproses Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau yang masuk dalam kawasan hutan. Lahan perkebunan yang masuk ke kawasan hutan ini digarap oleh sejumlah perusahaan di Riau.
Menangapi hal ini, wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar mengapresiasi temuan yang sudah dilakukan oleh tim Satgas penertipan lahan. Ia meminta pemilik perkebunan ilegal itu diberi sanksi tegas.
"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," kata Asri. Selasa 7 Januari 2020.
Asri juga optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadi-adilnya.
"Tidak berlaku lagi, benking-bekingan, kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan buk Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya.
Asri juga mengakui selama menjadi ketua pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pihaknya juga menemukan sebanyak 1,4 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau masuk dalam kawasan hutan.
"Dan temuan 58 ribu hektar perkebunan ilegal itu mereka bergerak atas dasar temuan kita, ada 1,4 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.
Sebelumnya Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi 58 ribu hektare lahan perkebunan ilegal di Riau yang masuk dalam kawasan hutan.
Lahan perkebunan itu digarap oleh 32 perusahaan di Riau. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, menegaskan temuan ribuan hektare lahan yang berada di kawasan hutan itu telah diteruskan ke proses hukum.
"Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota yang belum sempat kita telusuri. Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai itukan belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga,"kata Ervin.(r24)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..