Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Paru Kronis hingga Sesak Nafas jadi Alasan Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun
RADARPEKANBARU.COM.Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bisa bernafas lega setelah grasinya dikabulkan Presiden Jokowi. Masa penahanannya akhirnya dikurangi satu tahun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbanganya adalah berusia diatas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakitberkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019. Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit.
Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat. "Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas(membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.
Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulisdari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.
Sebelumnya, Jokowi memberikan grasi terhadap Annas Maamun. Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi.
Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019. Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.(roc)
Kapolda Perintahkan Sikat Habis Kampung Narkoba di Riau
RADARPEKAANBARU.COM - Polda Riau dan jajaran komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Sudah r.
12 Mei, 5.723 Jamaan Calon Haji Riau Diberangkatkan
RADARPEKANBARU.COM - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Riau akan diberangkatkan mulai 12 Mei 2024, di man.
Penerimaan Peserta Didik Baru SD Secara Online
RADARPEKANBARU.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 bergulir awa.
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.