Paru Kronis hingga Sesak Nafas jadi Alasan Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun

Rabu, 27 November 2019

RADARPEKANBARU.COM.Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bisa bernafas lega setelah grasinya dikabulkan Presiden Jokowi. Masa penahanannya akhirnya dikurangi satu tahun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbanganya adalah berusia diatas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakitberkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019. Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit.

Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat. "Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas(membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.

Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulisdari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.

Sebelumnya, Jokowi memberikan grasi terhadap Annas Maamun. Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi.

Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019. Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.(roc)