KLHK: Pelaku Karhutla Riau Akan Dijerat Pasal Berlapis
RADARBISNIS.CO.ID.KLHK meyakini penyelesaian secara hukum terhadap sejumlah perusahaan terlibat Karhutla di Riau tidak mudah. Proses ini membutuhkan waktu dan tenaga.
Saat ini beberapa perusahaan yang kini masuk dalam tahapan penyelidikan KLHK yakni PT. USSI, PT. RML, PT. BKM, PT. SML dan PT. Gardadaerah 2.Seluruh perusahaan tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan dengan proses pengambilan sempel.
"Kasus pembakaran hutan ini kasus yang tidak mudah harus secara berhati - hati dalam penyelidikan dengan melibatkan para saksi," ungkapnya Brigjend Pol M. Fadhil Imran, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Riau tengah melakukan penyelidikan terkasit kasus ini.
Sani menyebut pihaknya Karhutla bisa berdampak dari segi kegiatan ekomoni, kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem yang ada diwilayah.
Pihaknya akan melakukan multidoor yang berkait dengan karhutla. "Para pelaku Karhutla kita kenakan undang berlapis, undang-undang kehutanan,undang undang perkebunan dan undang undang lingkungan hidup," jelasnya. (ckc)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








