KLHK: Pelaku Karhutla Riau Akan Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 12 Oktober 2019

RADARBISNIS.CO.ID.KLHK meyakini penyelesaian secara hukum terhadap sejumlah perusahaan terlibat Karhutla di Riau tidak mudah. Proses ini membutuhkan waktu dan tenaga.

Saat ini beberapa perusahaan yang kini masuk dalam tahapan penyelidikan KLHK yakni PT. USSI, PT. RML, PT. BKM, PT. SML dan PT. Gardadaerah 2.Seluruh perusahaan tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan dengan proses pengambilan sempel.

"Kasus pembakaran hutan ini kasus yang tidak mudah harus secara berhati - hati dalam penyelidikan dengan melibatkan para saksi," ungkapnya Brigjend Pol M. Fadhil Imran, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Riau tengah melakukan penyelidikan terkasit kasus ini.

Sani menyebut pihaknya Karhutla bisa berdampak dari segi kegiatan ekomoni, kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem yang ada diwilayah.

Pihaknya akan melakukan multidoor yang berkait dengan karhutla. "Para pelaku Karhutla kita kenakan undang berlapis, undang-undang kehutanan,undang undang perkebunan dan undang undang lingkungan hidup," jelasnya. (ckc)