KLHK: Pelaku Karhutla Riau Akan Dijerat Pasal Berlapis
RADARBISNIS.CO.ID.KLHK meyakini penyelesaian secara hukum terhadap sejumlah perusahaan terlibat Karhutla di Riau tidak mudah. Proses ini membutuhkan waktu dan tenaga.
Saat ini beberapa perusahaan yang kini masuk dalam tahapan penyelidikan KLHK yakni PT. USSI, PT. RML, PT. BKM, PT. SML dan PT. Gardadaerah 2.Seluruh perusahaan tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan dengan proses pengambilan sempel.
"Kasus pembakaran hutan ini kasus yang tidak mudah harus secara berhati - hati dalam penyelidikan dengan melibatkan para saksi," ungkapnya Brigjend Pol M. Fadhil Imran, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Riau tengah melakukan penyelidikan terkasit kasus ini.
Sani menyebut pihaknya Karhutla bisa berdampak dari segi kegiatan ekomoni, kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem yang ada diwilayah.
Pihaknya akan melakukan multidoor yang berkait dengan karhutla. "Para pelaku Karhutla kita kenakan undang berlapis, undang-undang kehutanan,undang undang perkebunan dan undang undang lingkungan hidup," jelasnya. (ckc)
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor.
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








