• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Riau

SELARAS Dukung Usulan KPU dan Bawaslu Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Serentak 2020

Redaksi Radarpku

Senin, 02 September 2019 10:25:11 WIB
Cetak
SELARAS Dukung Usulan KPU dan Bawaslu Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Serentak 2020
Direktur SELARAS, Herman Susilo

RADARPEKANBARUCOM- Senada dengan usulan KPU dan Bawaslu kepada Presiden dan DPR agar adanya revisi terhadap undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS) Herman Susilo mendukung sepenuhnya langkah ini agar menyempurnakan kualitas penyelenggaraan pada pilkada serentak 2020 yang akan datang. 

“Ada beberapa point krusial yang harusnya menjadi perhatian dalam semangat revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada) ini, pasal 7 mengenai persyaratan calon yang perlu ditambahkan “tidak pernah sebagai terpidana kasus korupsi”. 

Hal ini perlu didukung penuh oleh semua pihak agar kualitas penyelenggaraan Pilkada lebih baik dan juga akan menyehatkan demokrasi kita secara luas. Dengan memberikan batasan kepada eks koruptor untuk maju dalam pilkada, secara tidak langsung akan menguatkan sistem demokrasi kita dan memberikan efek kausalitas terhadap terwujudnya Good Governance dan Clean Government”, Ujar peneliti yang lama di Polmark Research ini dalam rilisnya kepada media.

“Tetapi niat ini harus disambut baik oleh pemerintah dan DPR selaku pengambil kebijakan, karena keinginan masyarakat ini tidak dapat sekedar ditetapkan dalam PKPU (Peraturan KPU RI) saja, tetapi harus diatur dalam Undang-Undang. Jika hanya bertumpu kepada PKPU, bisa jadi nanti akan kembali ada pihak yang menggugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena itu sudah ada yurisprudensinya”. “Respon baik oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang setuju mantan koruptor dilarang maju pada pilkada memberikan semangat kepada kita agar pemerintah dapat berkomunikasi bersama DPR dalam merevisi undang-undang tersebut”, lanjut Herman.

“Tetapi hal ini bukan tanpa hambatan, karena PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 telah disahkan, yang menuntut KPU dan Bawaslu agar segera memulai jadwal penyelenggaraan, sementara DPR perlu mempelajari terlebih dahulu naskah akademik revisi UU nomor 10 Tahun 2016 yang telah diajukan oleh KPU tersebut ditambah dengan keefektifan kerja DPR menjelang akhir masa jabatan dan tambahan waktu sebelum terbentuknya alat kelengkapan kerja DPR yang baru. Ini baru berkaitan dengan teknis pengundangan, belum lagi hal non-teknis lain yang menuntut pemerintah dan DPR harus bergerak cepat, “tandas konsultan yang telah banyak berkecimpung di dunia survei dan pemetaan politik ini.

Disamping larangan mantan koruptor maju di Pilkada, penambahan sistem rekapitulasi elektronik (E-Recap) yang tengah disusun oleh KPU juga perlu dimasukkan pada revisi undang-undang tersebut, agar juga memperkuat langkah teknis KPU dalam melakukan proses rekapitulasi hasil Pemilihan pada Pilkada serentak 2020 kedepan. 

“SELARAS selaku lembaga di Riau yang concern pada pemilu dan demokrasi, merasa perlu perihal ini dikuatkan sebagai bentuk kontribusi kita sebagai elemen bangsa yang ingin melihat demokrasi Indonesia tumbuh menjadi demokrasi yang lebih baik lagi," harapnya. (rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com