• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3205 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3177 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3158 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3178 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3168 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Kuansing

Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Komisioner KPU Kuansing Terancam Bui

Redaksi Radarpku

Selasa, 06 Agustus 2019 18:15:48 WIB
Cetak
Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Komisioner KPU Kuansing Terancam Bui
Laporan atas nama Maruli Tamba, ST yang beralamat di Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau.

RADARPEKANBARUCOM - Hari ini masyarakat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) ke Gakkumdu. 

Laporan atas nama Maruli Tamba, ST yang beralamat di Sungai Keranji kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau.

Maruli menganggap KPU Kuansing memenuhi unsur formal dan materil, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Laporan tertanggal 6 agustus 2019 setidaknya berisi enam poin delik materil terkait dengan dokumen bukti-bukti dugaan pelanggaran, salah satu diantaranya lampiran keputusan DKPP dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, dalam upaya melengkapi unsur untuk kiranya bisa diproses tahap penyidikan hingga penyelidikan.

Sebagaimana diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Ahdanan, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya, namun belum menyentuh kasus pidananya. 

Ahdanan dan empat anggotanya terbukti telah melanggar kode etik, putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

"Memutuskan, menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuantan Singingi,” kata Muhammad saat membacakan putusan.

Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.

Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.

Kelima teradu ini disidangkan berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau.

Dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, Suhardiman melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Komisioner KPU Kuantan Singingi karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.

Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

"Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung," kata Teguh Prasetyo yang bergantian membacakan keputusan.

Sementara Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen.

Dalam poin akhir keputusan, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menjalankan putusan dan Bawaslu RI agar mengawasi putusan tersebut.

Terhadap enam poin keputusan DKPP itu, Suhardiman Amby selaku Pengadu mengaku kecewa. Meskipun dia tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan.

"Kami hormati keputusan DKPP ini, walau pun mengecewakan. Kami akan pertimbangkan untuk mengangkat kasus ini ke dugaan pelanggaran Pidananya," kata Suhardiman menanggapi hasil sidang.

Anggota DPRD Riau ini menyebutkan, pertimbangan yang akan diambilnya adalah mengkaji apakah perkara yang sudah diputuskan DKPP ini masuk dalam ranah pidana.

"Kita akan kaji dulu, mudah-mudahan bisa dilarikan ke tindak pidana umum, tindakkan kriminal," pungkasnya. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 12:25:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Jadi Prioritas Modifikasi Cuaca, Antisipasi Karhutla-Kekeringan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:30:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi,.

Riau

Digelar di Pekanbaru, Health in Motion 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan dari Dalam dan Luar Negeri

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Health in Motion 2026 hadir di .

Riau

Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:33:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Tenaga Ahli Gubernur Ria.

Riau

Mahasiswa FBN UNRI Bersama RSIA Annisa Gelar Pemeriksaan Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:47:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - FB.

Riau

Mulai 1 Agustus, Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Naik 50 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pengguna kendaraan roda empat y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jalan Kaki 10-15 Menit Setelah Makan Ternyata Punya Banyak Manfaat
01 Agustus 2026
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
01 Agustus 2026
Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur
01 Agustus 2026
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
31 Juli 2026
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
31 Juli 2026
Riau Jadi Prioritas Modifikasi Cuaca, Antisipasi Karhutla-Kekeringan
31 Juli 2026
Digelar di Pekanbaru, Health in Motion 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan dari Dalam dan Luar Negeri
31 Juli 2026
Mereka yang Merindukan Perjumpaan dengan Allah SWT, Mengikuti Jejak Rasulullah SAW
31 Juli 2026
Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar
31 Juli 2026
Survei Kepuasan Rakyat Terhadap Prabowo Turun, Ini Respon Istana
31 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Kaki 10-15 Menit Setelah Makan Ternyata Punya Banyak Manfaat
  • 2 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 3 Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur
  • 4 Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
  • 5 SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
  • 6 Riau Jadi Prioritas Modifikasi Cuaca, Antisipasi Karhutla-Kekeringan
  • 7 Digelar di Pekanbaru, Health in Motion 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan dari Dalam dan Luar Negeri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com