Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pekanbaru Luncurkan Sistem Terintegrasi untuk Menindak Warga yang Sembarangan Buang Sampah
RADARPEKANBARU.COM.Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, meluncurkan Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, Senin (24/6/2019).
Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu ini merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.
Di sela-sela acara, Ayat mengatakan, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo tersebut merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kita ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan," kata Ayat.
Ayat menyebutkan, sistem ini bertujuan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru.
“Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak, seperti buang puntung rokok sembarangan,” imbuhnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menerangkan, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan.
Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu.
“Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,” tegasnya. Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi pemerintah kota di pekanbaru.go.id.
“Saksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemerintah kota,” katanya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Eka, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang di-launching Wakil Walikota Pekanbaru tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada warga.
“Secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,” pungkasnya.(ckc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..