Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
BPJS Kesehatan Sudah Tidak Tanggung Obat Terapi Pasien Kanker
RADARPEKANBARU.COM.Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekarang sudah tidak lagi menanggung beberapa obat terapi kanker.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang belum melakukan langkah konkret penundaan keputusan pencabutan beberapa obat terapi target kanker tersebut.
Menurut Hamid, sekalipun dokter sudah meresepkan obat terapi target untuk diberikan kepada pasien, tapi kenyataannya pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak memberikan obat tersebut.
“Bu Menteri mengatakan, pasien akan tetap dilayani dengan kondisi seperti sebelum adanya surat pencabutan itu. Namun kenyataanya, berdasarkan informasi di lapangan, dari 30 rumah sakit yang menangani pasien kanker kolorektal hingga minggu ini ada sekitar 75 pasien yang tidak terpenuhi haknya untuk dilayani dengan semestinya," ujar Hamid dikutip dari siaran pers IKABDI, Senin (6/5/2019).
Padahal menurut Hamid, penundaan dijanjikan langsung Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, 11 Maret lalu.
Belum adanya surat sebagai tindak lanjut RDPU itu membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan obat yang menjadi haknya.
"Kami para ahli bedah digestif yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pasien kanker kolorektal merasa terpanggil melihat pasien tidak mendapatkan haknya atas obat dari BPJS Kesehatan, karena belum ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk membatalkan keputusannya mencabut beberapa obat targeted therapy untuk kanker, termasuk kanker kolorektal," tutur Hamid.
Dia juga mempertanyakan, tidak adanya sosialisasi khusus mengenai penundaan pencabutan beberapa obat targeted therapy kanker. Menurut Hamid, karena pembatalan itu sudah berlaku melalui surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/707/2018 pada 1 Maret 2019, maka harus ada surat pembatalan yang bisa menjadi pegangan.
“Ketika Menteri Kesehatan dalam RDPU dengan Komisi IX, Senin (11/3/2019) mengatakan, akan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan, seharusnya ada sosialisasi dalam bentuk surat tertulis kepada rumah sakit-rumah sakit agak mereka punya pegangan untuk meresepkan obat yang sudah dicabut surat yang berlaku sejak 1 Maret 2019 itu,” ujar Hamid. (frc)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.