BPJS Kesehatan Sudah Tidak Tanggung Obat Terapi Pasien Kanker
RADARPEKANBARU.COM.Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekarang sudah tidak lagi menanggung beberapa obat terapi kanker.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang belum melakukan langkah konkret penundaan keputusan pencabutan beberapa obat terapi target kanker tersebut.
Menurut Hamid, sekalipun dokter sudah meresepkan obat terapi target untuk diberikan kepada pasien, tapi kenyataannya pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak memberikan obat tersebut.
“Bu Menteri mengatakan, pasien akan tetap dilayani dengan kondisi seperti sebelum adanya surat pencabutan itu. Namun kenyataanya, berdasarkan informasi di lapangan, dari 30 rumah sakit yang menangani pasien kanker kolorektal hingga minggu ini ada sekitar 75 pasien yang tidak terpenuhi haknya untuk dilayani dengan semestinya," ujar Hamid dikutip dari siaran pers IKABDI, Senin (6/5/2019).
Padahal menurut Hamid, penundaan dijanjikan langsung Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, 11 Maret lalu.
Belum adanya surat sebagai tindak lanjut RDPU itu membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan obat yang menjadi haknya.
"Kami para ahli bedah digestif yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pasien kanker kolorektal merasa terpanggil melihat pasien tidak mendapatkan haknya atas obat dari BPJS Kesehatan, karena belum ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk membatalkan keputusannya mencabut beberapa obat targeted therapy untuk kanker, termasuk kanker kolorektal," tutur Hamid.
Dia juga mempertanyakan, tidak adanya sosialisasi khusus mengenai penundaan pencabutan beberapa obat targeted therapy kanker. Menurut Hamid, karena pembatalan itu sudah berlaku melalui surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/707/2018 pada 1 Maret 2019, maka harus ada surat pembatalan yang bisa menjadi pegangan.
“Ketika Menteri Kesehatan dalam RDPU dengan Komisi IX, Senin (11/3/2019) mengatakan, akan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan, seharusnya ada sosialisasi dalam bentuk surat tertulis kepada rumah sakit-rumah sakit agak mereka punya pegangan untuk meresepkan obat yang sudah dicabut surat yang berlaku sejak 1 Maret 2019 itu,” ujar Hamid. (frc)
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.








