Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kemendagri: Edy Mundur Ketum PSSI Baik, Bisa Fokus Gubernur Sumut
RADARPEKANBARU.COM - Edy Rahmayadi mundur dari Ketua Umum PSSI. Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah Edy dan berharap dia bisa konsentrasi bertugas sebagai Gubernur Sumatera Utara. "Mundur dari PSSI, memang lebih baik, supaya bisa konsentrasi melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumut," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono, Minggu (20/1/2019).
Sumarsono juga mengatakan, dalam perspektif regulasi perihal rangkap jabatan yang sempat diemban Edy sebelum mundur Ketum PSSI juga diatur. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/SJ yang dikeluarkan pada 17 Januari 2012. "Apabila seseorang telah menjabat KDH, dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan," kata pria yang akrab disapa Soni ini.
Soni juga menambahkan, larangan rangkap jabatan itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Jo Pasal 56 ayat 1 PP 56/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Di mana ditegaskan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten atau kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
"Salah satu alasannya dilarangnya jabatan rangkap KDH dalam kepengurusan olahraga adalah karena kedudukan KDH rentan pada penyalahgunaan kebijakan yang akan dibuatnya. Larangan ini juga sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 8-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011, tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya ranqkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan," jelas Soni.
Dia menambahkan, bagi pejabat yang melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 121 PP 56 Tahun 2006. "Menteri Dalam Negeri dalam hal ini dapat memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, berupa sanksi administrasi dengan memberikan teguran secara tertulis," ujar Soni.
Edy Rahmayadi menyampaikan pengunduran dirinya saat pidato di Kongres PSSI 2019 di Sofitel, Nusa Dua, Minggu (20/1/2019) WITA. Ia merasa gagal menjalankan tugasnya sebagai pemimpin federasi sepakbola Tanah Air. Dia mengakui tugas sebagai orang nomor satu PSSI berat.
"Mudah-mudahan siapapun jadi Ketum PSSI orang-orang yang masuk surga. Begitu berat saya rasakan. Untuk itu sampaikan ke rakyat PSSI ini milik rakyat seluruh Indonesia yang diwakilkan ke kita. Saya tak mampu lakukan ini saya mohon maaf," ujar Edy pada Kongres Tahunan PSSI di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, hari ini.
Edy sudah menjabat Ketum PSSI itu sejak tahun 2016. Dia lantas terpiliha sebagai Gubernur Sumut pada 2018. Dia merangkap jabatan sekitar 4,5 bulan. (dtk)
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.