BPJS Ketenagakerjaan Rengat Teken Kerjasama dengan Pemkab Kuansing

Sabtu, 17 November 2018

RENGAT  - Bertempat di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (16/11/2018) kemarin digelar pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan Pemkab Kuansing Melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja (DPM PTSP TK) Kabupaten Kuansing.

 

Penandatangan Kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Israrudin, dengan Kepala DPM PTSP TK Kabupaten Kuansing, Linskar, dalam pengurusan izin usaha, baik permohonan baru maupun perpanjangan. "Sebelum mengurus permohonan izin baru ataupun perpanjangan izin setiap perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan perusahaannya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin, Sabtu (17/11/2018).

 

Dijelaskannya, setiap perusahaan atau badan usaha dan pekerja yang sudah terdaftar akan sama-sama merasakan aman saat mereka bekerja dan mendapatkan perlindungan dari negara. "Kecelakaan kerja dan kematian kapan saja bisa terjadi. Kalau sudah terdaftar pekerja akan aman dalam Bekerja. Sedangkan perusahaan atau badan usaha sudah taat dengan aturan, yang berlaku," Paparnya.

 

BPJS Ketenagakerjaan menyengarakan empat program diantaranya jaminan kematian (JKm), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.(ckp)