Badan Pendapatan Daerah Targetkan Rp25 Miliar dari Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kamis, 01 November 2018

RADARPEKANBARU.COM.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menargetkan pendapatann dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp25 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan Syahputra.

 

"Untuk pemutihan denda pajak kita targetkan diangka Rp20 miliar sampai Rp25 miliar. Kita melihat dari capaian sembilan hari kebijakan itu diterapkan sepertinya bisa mencapai target," katanya , Kamis (1/11/2018).

 

Menurutnya, selama sembilan hari diterapkan, sedikitnya pajak pokok yang diterima pihaknya mencapai Rp8,58 miliar. Sedangkan kebijakan pemutihan ini akan berlangsung sampai 40 hari.

 

"Kalau sembilan hari saja kita bisa diangka Rp8,58 miliar. Berarti kalau rata-rata dalam satu hari penerimaan PKB kita dari pemutihan ini Rp800 juta. Mudahan-mudahan ini bisa melebihi target," paparnya.

 

Ispan menambahkan, Rp8,58 miliar itu didapat dari 5.653 unit wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pemutihan. Dari angka itu, sebanyak 4.500 unit merupakan kenderaan roda dua dengan penerimaan Rp2,1 miliar dari Rp8,58 miliar.

 

"Sisanya itu 1,153 unit wajib pajak kenderaan roda empat (mobil). Memang unitnya lebih banyak sepeda motor, tapi pokok pajak yang dibayar banyak mobil," cakapnya.(ckc)