• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3596 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3582 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3554 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3634 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Nasional

Polisi Bebaskan Pelaku Pembakar Bendera Dinilai tak Logis

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 Oktober 2018 09:29:27 WIB
Cetak
Polisi Bebaskan Pelaku Pembakar Bendera Dinilai tak Logis

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Ahmad Khozinudin mengatakan, argumen pihak kepolisian dalam membebaskan pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid dinilai tidak logis. Alasan yang diutarakan polisi yakni karena pelaku tidak memenuhi unsur niat jahat.

 

“Logika saya jadi hilang karena kasus itu bisa dilepas hanya karena tidak ada niat jahat. Orang kecelakaan saja dia tetap bisa kena pidana walaupun dia tidak ada niat jahat untuk menabrak,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis (25/10).

 

Ia mengatakan, dalam kasus seperti ini, seharusnya kepolisian melihat unsur kesengajaan dalam insiden pembakaran tersebut. Unsur kesengajaan itulah yang patut didalami.

 

“Kalau ini hanya niat, jadi pusing, kacau jadinya,” tuturnya menambahkan. Menurut Khozinudin, dalam proses hukum, setiap alasan pihak yang diduga menjadi tersangka mesti memiliki ukuran. Khususnya dalam konteks kasus yang sedang dia hadapi.

 

Berdasarkan fakta yang ada, pelaku pembakar bendera yang berasal dari Banser NU melakukan pembakaran secara sengaja. LBH Pelita turut menyayangkan narasi yang dibangun kepolisian yakni menyasar pada pihak yang membawa bendera. Dalam hal ini, mengerucut pada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang jelas sudah dibubarkan oleh pemerintah.

 

Lebih lanjut, senada dengan pernyataan eks HTI, LBH Pelita menyatakan bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI, melainkan murni simbol umat Islam berisikan lafaz Laa Ilaha Illallah Muhammadar Rasulullah. Ia mengatakan, pihak Kemenkumham juga dapat mengecek langsung perihal bendera HTI.

 

Sebab, sesuai pernyataan eks HTI, organisasi tersebut tidak memiliki bendera. Melainkan hanya sebuah logo yang digunakan untuk keperluan selain bendera. Di satu sisi, ia mengatakan, sebuah organisasi di Indonesia tidak bisa menggunakan simbol-simbol yang menjadi domain publik.

 

Organisasi tidak diberikan hak eksklusif tertentu untuk menggunakan simbol yang dimiliki publik. Hal itu, secara otomatis batal demi hukum.“Silakan cek di Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

 

Apa ada yang mendaftarkan simbol kalimat tauhid sebagai lambang organisasi?” ujarnya. Terakhir, ia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia selaku otoritas yang berhak menentukan sikap terkait permasalahan keagamaan telah menyatakan yang dibakar tersebut bukan bendera HTI. “Jadi tidak ada berandai-andai,” kata dia.

 

Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, atau yang dinyatakan polisi sebagai bendera HTI.

 

Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu. “Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

 

Karena itu dia melanjutkan, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

 

Polisi kemudian menyatakan penyebab kejadian tersebut dikarenakan ada seorang penyusup yang membawa bendera tersebut. “Laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan positif," katanya.

 

Pada Kamis Sore, pukul 16.00 wib, Polda Jawa Barat menangkap satu orang yang diduga sebagai pembawa bendera. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut yang bernisial U (20 tahun), warga Kabupaten Garut.

 

"Statusnya masih terperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar, kaa Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Truno, terperiksa U diamankan polisi di Jl Laswi, Kota Bandung.

 

Penyidik memiliki waktu tiga hari untuk menentukan status U tersebut. Saat ini, dia mengatakan, U masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

 

"Patut diduga U yang membawa bendera HTI saat upacara HSN di Limbangan. Kita masih melakukan pendalaman intens," ujarnya yang hanya menggelar jumpa pers tak lebih dari lima menit.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com