Prabowo Serahkan Urusan Wagub DKI ke M Taufik

Kamis, 25 Oktober 2018

RADARPEKANBARU.COM.Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto angkat bicara terkait polemik posisi wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang sampai saat ini masih kosong. Prabowo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan urusan wakil gubernur DKI Jakarta kepada Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

 

"Tenang saja, you tunggu waktunya pengumuman. Tanya Pak Taufik lah siapa," kata Prabowo usai menghadiri acara deklarasi Gerakan Emas, di Stadion Klender, Rabu (24/10). Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tidak menjawab secara gamblang ihwal siapa yang ditunjuknya sebagai pengganti posisi Sandiaga di wakil gubernur DKI Jakarta.

 

Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan M Taufik sebagai ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. "Ketua Gerinda Jakarta namanya Muhammad Taufik. Kalau partai saya gitu, kalau ketua provinsi dia yang tentukan. kalau ketua DPC dia tentukan, saya bagaimana beliau lah," ucapnya.

 

M Taufik kerap disebut-sebut menjadi salah satu kandidat dari Partai Gerindra yang maju sebagai pengganti posisi Sandiaga Uno di kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Bahkan dalam manuver politiknya, ia pernah mendatangi kediaman Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

 

Taufik mengklaim, Prasetyo mempersilakan jika dirinya ingin maju sebagai calon wagub. Namun, ia mengingatkan agar proses itu dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Ia juga mengingatkan bahwa dua nama yang diajukan harus disepakati oleh kedua partai pengusung.

 

Sementara itu PKS tetap yakin bahwa posisi wakil gubernur diberikan kepada PKS. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menjelaskan pihaknya tinggal menunggu surat resmi yang ditandatangani DPP PKS dan Gerindra yang berisi persetujuan kader PKS menjadi calon wagub DKI. Suhaimi menyebut dua kader PKS yang menjadi calon wagub DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

 

"Jadi sebenarnya ini tinggal menunggu surat resmi yang ditandatangani oleh kedua partai pengusung. Kalau tanda tangan itu selesai segera diajukan harus ada surat formalnya yang ditandangani dua pihak. Iya setelah surat itu resmi tinggal ajukan saja karena keputusan pimpinan sudah ada, jadi tinggal surat administrasi diajukan ke Pak Gubernur dan ketua DPRD," tutur Suhaimi.(rep)