Baliho dan Spanduk Kampanye Dilarang Muncul Di Ruas Jalan Protokol

Selasa, 09 Oktober 2018

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa APK seperti baliho dan spanduk dilarang dipasang di jalan protokol. Jika parpol masih bandel, maka Bawaslu Riau berhak melakukan penurunan secara paksa. Lalu, di ruas manakah yang termasuk jalan protokol di Pekanbaru?

 

"Kita mulai dari tengah kota, yaitu sepanjang Jalan Sudirman. Kemudian jalan Arifin Achmad, sampai di Jalan Sokarno-Hatta, dan sepanjang jalan Subrantas, hingga ke Jalan Tuanku Tambusai," jelas Rusidi , Selasa 9 Oktober 2018.

 

"Kemudian di sepanjang Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien. Terus di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Hang Tuah, hingga Jalan Sutomo.Di Rumbai, Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilarang dipasang sepanjang ruas jalan Yos Sudarso. Jalan lainnya yang dilarang adalah Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Imam Munandar," tambah Rusidi.

 

Bawaslu Riau, kata Rusidi, sudah mensosialisasikan ruas jalan yang bebas APK ini ke partai politik. Sehingga, jika ada yang membandel, tanpa peringatan lagi akan dilakukan penurunan paksa.

"Jadi, pasanglah APK itu di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU," tutup Rusidi. (bpc)