• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2145 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4486 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4503 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4461 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4569 Kali

  • Home
  • Riau

Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 September 2018 10:07:06 WIB
Cetak
Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat terhadap salah satu bakal calon DPD RI. "Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (pelapor) salah seorang bakal calon DPD RI Dapil Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.



Sidang yang digelar Jumat (14/9) di Pimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Menurut Rusidi dasar putusan  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Riau kepada Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi membuat pelapor menggugat.



"Dalam TMS ini KPU beralasan Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi masih berusia 20 tahun, 5 Bulan," ujar Rusidi Rusdan. Rusidi menjelaskan kronologisnya, pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau ke Bawaslu setempat.



"Karena KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun," imbuh Rusidi. Sementara itu Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.



"Dalam kasus ini, Majelis memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu "diterima" dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru," pungkas Gema Wahyu Adinata.



Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku pihaknya telah mencoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi sebagai Bacaleg DPD RI dari DCS karena tidak memenuhi syarat. Dikatakan Ilham proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD di tanggal 9-11 Juli dan 21-24 Juli 2018 dilakukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 14/2018 tentang pencalonan perseorangan DPD, dimana syarat calon harus berumur 21 tahun.



"Jika umurnya tidak sampai 21 tahun, maka KPU Riau harus menggugurkan yang bersangkutan pada masa DCS tanggal 31 Aguatus 2018," ujar Ilham Yasir. Menurut Ilham jika yang dilakukan oleh KPU Riau tersebut dinilai oleh pemohon sebagai tindakan melanggar administrasi,  maka harus dibuktikan oleh yang bersangkutan di persidangan Bawaslu.



"KPU Riau berkewajiban memberikan keterangan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya di persidangan tersebut nantinya," tegas Ilham. Menurut Ilham sebelumnya permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan, namun kemudian dia kembali mengajukan permohonan dalam bentuk pelanggaran administrasi.



"Pemohon yang usianya belum berumur 21 tahun keberatan jika digugurkan, dan bagi KPU Riau justru jika KPU menetapkan umurnya kurang dari 21 tahun sebagai calon perseorangan DPD, maka kami yang akan dinilai melanggar UU dan PKPU," tutupnya. Perlu diketahui dari total 28 Bacaleg DPD RI yang mendaftar ke KPU Riau hanya 27 orang yang dinyatakan lulus sementara satu di coret karena TMS.(antr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:24:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tiga pesawat yang menuju Bandar.

Riau

Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:08:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot) di.

Riau

Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:36:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dua mantan Sekretaris Daerah (S.

Riau

BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:05:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebaran titik panas (hotspot.

Riau

Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap

Rabu, 07 Oktober 2026 - 11:15:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabut asap yang menyelimuti Kot.

Riau

Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:35:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan pengunjung terkait kebe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
08 Oktober 2026
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
  • 3 Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
  • 4 Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
  • 5 PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
  • 6 Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
  • 7 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com