Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Buron Bandar Narkoba

Jumat, 23 Februari 2018

RADARPEKANBARU.COM. - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang DPO kasus narkoba dari hasil pengembangan atas penangkapan 2 kurir narkoba enam pekan lalu di KM 28 Jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan, Rabu (21/2/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) malam mengungkapkan, tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak kepolisian ini adalah PR (46), warga Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka PR ini berawal pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 21.30 WIB, saat itu anggota Satres Narkoba Polres Kampar bersama personil Polsek Perhentian Raja melakukan penghadangan di KM 28 Jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan tepat didepan Mapolsek Perhentian Raja, terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dari arah Pekanbaru.

Saat itu petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 12,5 gram shabu, kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik FR (DPO), dimana kedua tersangka ini hanya sebagai kurir yang disuruh menjemput narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.

Kemudian pada hari Rabu (21/2/2018) anggota Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa PR sedang berada di Pekanbaru menjemput sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Kampar Kiri, lalu team melakukan pengintaian terhadap keberadaan DPO ini. Sekira pukul 23.30 WIB didapat informasi jika PR sudah pulang ke rumahnya di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah memastikan keberadaan pelaku lalu anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku. “Saat itu PR mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan petugas, namun barang bukti narkotika tidak ditemukan yang diduga sudah dibuang ke dalam lobang wc sesaat sebelum penggeledahan, hanya ditemukan bong sebagai alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu,” ungkap Asdisyah. DPO kasus narkoba ini kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(rtc)