Mantan Ketua DPRD Rohul Resmi Ditahan di Lapas Pasirpangaraian

Jumat, 22 Desember 2017

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Teddy Mirza Dal resmi menghuni Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kamis malam (21/12/17).

Teddy, Anggota DPRD Rohul aktif periode 2014-2019, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjalani tahanan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perambahan kehutanan yang menimpanya.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, Jaksa lebih dulu koordinasi dengan Teddy dan bertemu di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.

"Setelah proses administrasi selesai Jaksa baru bertemu di Lapas, sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Freddy kepada riauterkinicom, Kamis malam.

Ditanya apakah perkara Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana Teddy di Pengadilan Negeri (PN) mengganjal penahanannya, Freddy mengaku PK tidak mengganjal perkara, sebab terpidana bisa tetap mengikuti sidang.

‎ Penahanan Teddy turut dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman. Diakuinya, Teddy sudah hadir di Lapas seusai waktu Magrib.

"Ya, sudah serahterima.Kondisinya sehat," ungkap M. Lukman kepada riauterkini.com, Kamis malam, dan mengakui Teddy ditahan di kamar 9.

Sesuai amar putusan kasasi, MA memvonis ‎Teddy Mirza Dal selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.

Teddy didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektar. Awal perkara ditangani pihak Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul.

Dalam putusannya, melalui surat Nomor 2096 K/ Pid.Sus/ LAH/ 2015 Tahun 2016, MA menolak kasasi atas perkara hukum diajukan Teddy Mirza Dal.(rtc)