RUU Ormas Masuk Daftar Tunggu Pertama Prolegnas Prioritas 2018

Senin, 20 November 2017

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno

RADARPEKANBARU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 50 rancangan undang-undang menjadi Prolegnas Prioritas 2018. RUU tentang keormasan masuk daftar tunggu pertama sebagai prioritas selanjutnya.

"Intinya, 45 RUU luncuran dari 2017. Yang lima diisi bersama sesuai kesepakatan DPR, pemerintah, dan DPD," kata anggota Baleg Hendrawan Supratikno saat dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).

Ia menyebut RUU tentang Ormas yang baru disahkan masuk karena nomor UU tersebut belum terbit dengan alasan prosedural. Meski begitu, Hendrawan menuturkan, RUU keormasan akan masuk pada waiting list nomor satu sebagai prioritas setelah ada RUU yang telah diselesaikan.

"(UU Ormas) masuk waiting list nomor 1, karena sampai sekarang belum ada nomor UU-nya. Perppu sudah diterima DPR sebagai UU, tapi belum terbit nomornya dengan alasan teknis prosedural, (jadi) belum masuk ke dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas. Tapi sudah disepakati, begitu ada RUU yang selesai, daftar RUU yang masuk waiting list langsung muncul sebagai prioritas berikutnya," sebut Hendrawan.

Rincian 50 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2018 adalah sebagai berikut:

A. 22 RUU dalam proses pembicaraan tingkat 1
B. 7 RUU dalam proses pengharmonisasian di Baleg DPR
C. 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR
D. 1 RUU usul DPD menunggu surat DPR
E. 14 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah
F. 3 RUU usulan baru DPR
G. 2 RUU usulan baru pemerintah.(dtc)