Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok Rumbai Pesisir

Selasa, 06 Juni 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM‎ - Diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan instansi terkait dil ingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir di segel Satpol PP Kota Pekanbaru.

Diketahui, disegelnya tower setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan tower. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun kelapangan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tower tidak mengantongi IMB. " Hari ini kita menyegel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tower ini belum memiliki izin," ungkap Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (5/6/2017).

Kemudian, Zoel menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantau terhadap tower tersebut, lalu untuk melakukan operasi pemilik tower mesti melaporkan seluru administrasi perizinan towernya ke Pemko Pekanbaru. "Intinya kita akan buka segel jika mereka sudah kantongi izin," singkat Zoel.(rtc)