Polri Belum Keluarkan Red Notice untuk Rizieq

Selasa, 30 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris National Central Berau (NCB) Interpol Brigjen Naufal Yahya mengatakan Interpol belum mengeluarkan Red Notice bagi Rizieq Shihab. Alasannya karena masih ada tahapan-tahapan pembahasan sebelum pengajuan Red Notice. "Belum (penerbitan Red Notice)," ujar Naufal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/5).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan suatu proses penerbitan sebuah red notice harus melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri yang memberikan masukan-masukan.

Oleh karena itu kata dia, saat ini yang akan dilakukan kepolisian terlebih dahulu perencanaan membuat suatu gelar perkara. Pasca gelar perkara ini lanjut dia akan menghasilkan apakah akan diterbitkan red notice atau tidak.

"Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan karena (Rizieq) ada di luar negeri ada kebutuhan masyarakat internasional, maka kita akan terbitkan nanti red notice, tapi nanti ini masih akan dibicarakan," ungkapnya.

Untuk diketahui Habib Rizieq resmi menjadi tersangka chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein pada Senin (29/5) kemarin. Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 6 jo pasal 32 dan atau pasal 8 jo pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(rpblk)