Sidang Korupsi e-KTP Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan 7 Saksi
RADARPEKANBARU.COM - Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar pada hari ini. Jaksa pada KPK akan menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan.
Informasi dari Humas PN Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, 7 orang saksi yang dipanggil yakni:
1. Haryoto (perwakilan Perum PNRI, koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu)
2. Andi Rahman (perwakilan PT LEN Industri, koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan Biometric)
3. Rudiyanto (perwakilan PT Sucofindo, koordinator pekerjaan pendampingan teknis)
4. Indri Mardiani (perwakilan Perum PNRI)
5. Yani Kurniati (perwakilan PT LEN Industri)
6. Fajri Agus Setiawan (perwakilan PT Sandipala Arthaputra)
7. Mario cornelio (pengacara)
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (8/5), jaksa memanggil 7 saksi dan salah satunya adalah pengacara Hotma Sitompul. Dia mengaku pernah ditugaskan untuk mengurus surat-surat terkait pelaksanaan proyek e-KTP oleh Kemendagri.
Hotma menyurati seluruh pihak terkait agar pelaksanaan proyek berjalan lancar.
"Isi suratnya menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang, sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Surat di antaranya dikirimkan ke KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Selain surat menyurat, Hotma juga diminta mengurus terkait konferensi pers.(dtk)
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.








