• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3553 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3540 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3508 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3530 Kali

  • Home
  • Ekonomi

MA Diminta Cabut Aturan Relaksasi Ekspor

Redaksi Radarpku

Selasa, 25 April 2017 10:32:31 WIB
Cetak
MA Diminta Cabut Aturan Relaksasi Ekspor
Ilustrasi pertambangan (Istimewa)

RADARPEKANBARU.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan Menteri ESDM terkait relaksasi ekspor karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Minerba dan merugikan negara dan masyarakat, yang seharusnya menikmati pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bakhtiar, mengatakan, MA perlu mencermati bahwa ada kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat karena inkonsistensi pelaksanaan UU Minerba melalui peraturan turunan yang diterbitkan Menteri ESDM.

"Aturan tersebut, menyebabkan ketidakpastian iklim investasi yang berdampak pada perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha mineral tambang," kata Bisman, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (25/4).

Beberapa pelaku usaha mineral tambang sudah menjalan amanat UU Minerba dengan membangun smelter, sementara beberapa yang lain sama sekali tidak beritikad baik membangun smelter tetapi mendapatkan relaksasi ekspor.

"Di lain pihak, peraturan turunan dari UU Minerba tersebut mengaburkan tujuan utama yang tertera dalam UUD 1945 tentang kekayaan alam yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Bisman.

Seharusnya, lanjut dia, pelaksanaan program hilirisasi tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi harus tertunda karena tidak adanya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut.

"MA patut mencabut aturan tersebut agar pelaksanaan UU Minerba konsisten, benar, tegas, dan berpihak pada kepentingan nasional," tambahnya.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi, mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017, merupakan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dengan UU Minerba.

"Ketiga regulasi tersebut, mengandung cacat formal dan material karena pembentukannnya tidak sesuai dengan prosedur baku dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 serta secara materil bertentangan dengan UU Minerba dan Putusan MK Nomor 10/PUU-VII/2014," kata Redi.

Sementara itu, Koordinator Nasional, Maryati Abdullah, menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam melaksanakan UU dan membuat peraturan yang tidak menimbulkan kontroversi serta adil bagi semua pihak.

"Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebagaimana dimandatkan UU Nomor 4/2009 telah sesuai dengan Konstitusi terutama pasal 33 yang menyatakan pemanfaatan hasil bumi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," kata Maryati.

Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, lanjut dia, bermanfaat bagi peningkatan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri di dalam negeri, sehingga secara jangka panjang meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian nasional.

"Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dapat menekan laju eksploitasi sumberdaya mineral, sehingga keseimbangan alam tidak terganggu," tambahnya.



Feriawan Hidayat/FER

BeritaSatu.com
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

Radarpekanbaru – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos..

Ekonomi

Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Musim Mas Salurkan Hewan Qurban di Desa Sekitar Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – PT Musim Mas kembali menunjuk.

Ekonomi

Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58:35 WIB

JAKARTA — Perempuan muda asal Riau, , sukses mencuri perhatian di ajang nasion.

Ekonomi

Bupati Pelalawan Desak Penanganan Cepat Kelangkaan BBM di Pangkalan Kerinci

Jumat, 01 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Bupati Pelalawan, Zukri Misran,.

Ekonomi

BBM Langka, Ketua DPRD kabupaten Pelalawan Siap Panggil Pertamina, Pertamina Umumkan Stok BBM Riau Aman

Sabtu, 02 Mei 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Kelangkaan BBM di Riau kian par.

Ekonomi

Dari Wisata ke Harapan: Z-Park Kerinci Skyland Hidupkan Asa 420 Mustahik

Jumat, 17 April 2026 - 10:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Di sudut Pangkalan Kerinci, s.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com