Jangan Mau Pengembalian Uang dengan Permen

Ahad, 23 April 2017

RADARPEKANBARU.COM- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, mengatakan sosialisasi supaya penggunaan uang receh di Anambas terus dilakukan. Meskipun saat ini masih menemui permen digunakan sebagai alat pengembalian.

Azwandi menegaskan tidak dibenarkan pengembalian uang dengan permen, karena permen bukan merupakan alat tukar yang sah. Pengembalian uang kecil harus berbentuk uang, bukan berbentuk alat tukar lain.

“Menggunakan permen untuk mengembalikan uang recehan, itu tidak dibenarkan. Itu seenaknya saja, apakah pedagang mau jika ada warga membeli barang dengan permen, kan tidak mau juga,” ungkapnya.

Meski belum berlaku, tapi pihaknya sudah beberapa kali untuk memberlakukan uang recehan karena itu sangat berguna selain untuk menurunkan harga barang dagangan juga bisa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Karena akan selalu menggunakan uang recehan ketika harga suatu barang atau makanan itu nominalnya kecil.

Kata Azwandi, ini juga sudah pernah dikeluhkan beberapa pedagang yang enggan memungut pajak khususnya pajak makanan atau minuman di kedai kopi karena nilainya selalu berbentuk recehan sedangkan masyarakat atau pembelinya juga tidak pernah ada uang recehan dan penjualnya juga tidak pernah memiliki uang recehan. Sehingga sering kali pajak tidak dipungut.

“Pedagang maunya meminta kepada pemerintah daerah agar menetapkan besaran pajak perbulan, bukan berdasarkan penjualan. Tapi pemerintah tidak mau seperti itu, karena itu menyalahi aturan,” ungkapnya.(bp)