Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Gubri, Dewan Ingatkan Riau Tingkatkan PAD

Jumat, 21 April 2017

RADARPEKANBARU.COM-Pemprov Riau diminta lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi PAD sehingga target yang sudah ditetapkan tercapai.

Demikian salah satu point penting hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) LKPJ Pemprov Riau 2016 yang disampaikan pada paripurna, Kamis, 20 April 2017. Rekomendasi Pansus DPRD Riau dibacakan oleh HM Arpah dan Nasril. Hadir pada paripurna 40 orang dari 65 orang anggota.

"Gubernur Riau (Gubri) seharusnya memberikan sanksi kepada Badan Pendapatan Daerah Riau apabila target PAD tidak tercapai, serta evaluasi dan monitoring. Kalau tidak mencapai target sebaiknya dilakukan penyegaran terhadap pimpinan OPD tersebut'' pinta Arpah.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan dibentuknya tim khusus untuk mengoptimalkan pencapaian realisasi DAU, DAK, dana dekonsentrasi dan tugas pembantu dari pemerintah pusat. Tim khusus juga dibentuk untuk mengkaji kebijakan Pemprov Riau yang merugikan/mengurangi pemasukan keuangan daerah diberbagai bidang.

Pansus juga minta dilakukan judicial review terhadap Permenhut nomor: P.68/Menhut-11/2014 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumberdya hutan, ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan serta revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, karena inilah kesempatan Riau memasukan kepentingan.

"Selain itu, kita minta Gubri mengoptimalkan semua penagihan piutang Pemprov Riau dari pihak ketiga. Melaksanakan peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur yang tidak atau belum dijalankan sebagaimana seharusnya, seperti Perda nomor 6 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat sehingga bisa meningkatkan PAD" ucapnya.

Serta meminta Pemprov melakukan perencanaan lebih maksimal dengan mengintegrasikan OPD terkait, sehingga mampu melakukan antisipasi terhadap APBD Provinsi Riau secara keseluruhan. Hal itu berguna agar kemampuan daerah dalam mengantisipasi pembayaran hutan ke pihak ketiga bisa lebih baik. Sehingga tidak terjadi rasionalisasi yang nilainya cukup signifikan ditengah jalannya.

Untuk pembelanjaan sebagaimana disampaikan Nasril, pada bidang pendidikan Gubri diminta lebih memperhatikan pendidikan dan kebudayaan Riau. Karena saat ini terlalu banyak program dan kegiatan SKPD tidak menyentuh langsung pada 3 hal pokok yang akan menaikkan APK dan APM di Riau, yaitu sekolah, guru dan murid.

"Di bidang kesehatan, Gubri juga diminta agar memaksimalkan realisasi program dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat miskin. Khususnya memperhatikan dan memperbaiki kinerja di RSUD Petala Bumi," beber Nasril.

Gubri juga diminta memperhatikan dan memperbaiki kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air. Sedangkan di bidang kepemudaan dan olahraga, seharusnya dinas mengurangi program dan kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga yang berbau seremonial.

"Untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pansus meminta Gubri untuk mengurangi secara signifikan belanja tentang monitoring, biaya perjalanan dinas, pengadaan jasa serta perlengkapan kantor, kendaraan dinas dan kegiatan seremonial. OPD yang serapan anggarannya dibawah 90 persen agar dimintai pertanggungjawaban tertulis. Melakukan penyegaran seluruh pejabat di OPD yang tidak mampu mencapai realisasi anggaran minimal 90 persen," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya telah memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan para anggota DPRD Riau, dan akan dijadikan pembahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang.

"LKPJ ini menjelaskan tentang arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah" kata Gubri.

LKPJ tahun anggaran 2016, mengacu pada Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati menjelaskan, momentum ini merupakan sesuatu yang bernilai strategis, karena LKPJ Kepala Daerah merupakan rekaman kinerja Kepala Daerah dalam mensukseskan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.

"Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah wajib memberikan LKPJ. LKPJ ini diterima DPRD Riau tanggal 23 Maret 2017. Untuk itu DPRD Riau melalui pansus memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk bisa maksimal dalam menjalankan roda pemerintahannya" tutup Septina. (grc)