Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 1.300 Hektare Lahan PT Karya Dayun Disita PN Siak

Rabu, 14 Desember 2016

RADARPEKANBARU.COM - Juru Sita Pengadilan Negeri Siak melakukan pengamanan pembacaan sita eksekusi atau amar putusan terhadap lahan PT Karya Dayun seluas 1.300 hektare yang terletak di KM 08 Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Juru Sita PN Siak Alqudri saat di lapangan, Rabu mengatakan, lahan atau objek perkara seluas 1.300 hektare (ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah selaku penggugat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.

Adapun isi pokok perkara yang dibacakan Juru Sita PN Siak, di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat (PT DSI) untuk sebagian menyatakan tergugat (masyarakat dan PT Karya Dayun) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha," kata Alqudri.

Selanjutnya, menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek gugatan seluas 1.300 Ha untuk mengembalikan dan menyerahkan lahan berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada penggugat, segera setelah PT DSI membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 Milyar kepada tergugat.

"Apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum," katanya.

Katanya, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp2 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan itu.

Pada saat akan dibacakan oleh Juru Sita PN Siak mendapatkan penolakan dari PT Karya Dayun dan masyarakat.  Menurut keterangan dari kuasa hukum PT Karya Dayun Firdaus Aji bahwa dalam putusan PK yang menjadi dasar rencana peletakan Sita Eksekusi ini tidak menjelaskan letak, ukuran, batas-batas tanah serta alas hak berupa SHM atau Surat Kepemilikan lainnya.

Pihaknya juga telah memohon kepada Ketua PN Siak agar Sita Eksekusi ditunda untuk sementara waktu sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap bantahan ini.

Walaupun mendapatkan penolakan dari masyarakat dan PT Karya Dayun, namun pelaksanaan Pembacaan sita eksekusi terhadap lahan PT Karya Dayun oleh PN Siak seluas 1.300 ha tetap dilaksanakan.

Pembacaan sita eksekusi lahan itu turut disaksikan oleh Camat Dayun Zalik Efendi, Camat Mempura Hendy Derhavin, Penghulu Merempan Hilir Tengku Muklis, Penghulu Teluk Merempan Aprizal. Jajaran PT Karya Dayun seperti CEO Jimmy, Manajer Steven Loren, Humas D.Nainggolan, Kuasa Hukum Firdaus Aji.

Selain itu diamankan oleh 300 personel Reskrim Polres Siak uang dipimpin oleh Kapolres Restika Perdamaian Nainggolan SIK, Wakapolres Kompol Indra Andiarta SIK, Kasat dan Perwira Res Siak.

Kemudian dua pleton BKO Brimob Polda Riau berjumlah 60 personel yang dipimpin oleh Danki Akp Budi serta juga hadir Wakasat Brimobda AKBP Abu Bakar SIK.

Sengketa lahan antara PT DSI dengan masyarakat yang digarap PT Karya Dayun sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2012 lalu.   (*)