Dihukum Ganti Rugi Rp16 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari AJukan PK
RADARPEKANBARU.COM- PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum perusahaan itu membayar Rp16 triliun untuk ganti rugi kerusakan lingkungan hidup.
"Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA), saya sangat sedih. Kami akan melakukan upaya hukum dengan PK," kata Direktur PT MPL Ahmad Kuswara di Pekanbaru, Kamis (17/11).
Ia baru mengetahui perihal putusan MA tersebut dari pemberitaan media. Menurut dia, MPL tidak akan sanggup untuk membayar denda hingga Rp16 triliun.
"Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan upaya PK akan dilakukan setelah manajemen dan kuasa hukum menerima salinan putusan dari MA.
Ahmad Kuswara menduga ada kekeliruan dalam putusan tersebut, padahal pada persidangan di pengadilan negeri dan tingkat banding, MPL dinyatakan tidak bersalah.
"Konsesi kami dikeliling perusahaan lain. Kalau dibilang kami menebang di luar konsesi, dimana itu sebenarnya," ujar Ahmad Kuswara.
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu sebesar Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.
"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi MA. (ant)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








