• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2584 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2522 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2549 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2523 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2525 Kali

  • Home
  • Riau

Advetorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda SOPD di DPRD Riau Berlangsung Sukses

Redaksi Radarpku

Senin, 31 Oktober 2016 13:00:10 WIB
Cetak
Rapat Paripurna Pengesahan Raperda SOPD di DPRD Riau Berlangsung Sukses
Suasana rapat paripurna DPRD Riau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (31/10/2016)

RADARPEKANBARU.COM- Suasana rapat paripurna DPRD Riau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (31/10/2016) berlangsung riuh. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung seyogyanya dimulai pada pukul 14.00 WIB akhirnya ditunda hingga tiga hari kedepan.

Sebelumnya, rapat paripurna yang juga hadir Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan Wakil Ketua Noviwaldy Jusman dibuka dengan laporan hasil kerja Pansus terhadap pembahasan Raperda pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Juru bicara Pansus, Yulisman, dalam laporannya mengatakan, Pansus sudah bekerja maksimal untuk mendapatkan pola penyusunan SOPD kedepan.

Namun rapat yang turut dihadiri Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman kemudian riuh dengan banyaknya intupsi dari anggota dewan. Hal ini dimulai saat pimpinan rapat mengatakan jumlah anggota yang hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Sedangkan di dalam absensi ada 49 orang anggota yang menandatangani.

"Jumlah tersebut masih kurang dari dua pertiga sebagai syarat pengambilan keputusan paripurna," ujar anggota Fraksi Golkar Masnur dalam interupsinya.

Selanjutnya, Manahara selaku pimpinan sidang kembali melakukan skorsing selama 15 menit untuk menunggu anggota dewan yang keluar dari sidang.

"Saya minta kepada Sektretaris dewan (Sekwan), untuk memanggil anggota yang belum memasuki ruang paripurna," sebut Manahara.

Namun hingga skors dibuka, jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga kunjung bertambah. Menurut Ketua BK DPRD Riau, rapat bisa tiga kali dilakukan skorsing, jika tidak juga mendapatkan hasil, kemudian dikembalikan pada perundingan pimpinan Fraksi dan pimpinan dewan.

Saat Manahara kembali menawarkan kepada peserta sidang apakah tetap dilanjutkan atau tidak, kembali dihujani intrupsi. Syamsurizal dari FPAN meminta agar sidang tetap dilanjutkan sesuai quorum absen, mengenai yang keluar dari sidang adalah tanggungjawabnya kepada publik.

Ketidaksetujuan juga disampaikan anggota Fraksi Golkar Sumiyati. Ia meminta agar rapat tetap dilanjutkan, karena masih banyak kegiatan yang dihadapi oleh dewan, terutama pengesahan RAPBD 2017 yang tinggal waktu satu bulan lagi. "Kalau kita tunda, saya khawatir kita tak bisa mengejar pengesahan APBD," sampainya.

Manahara Manurung akhirnya memutuskan rapat ditunda hingga batas waktu paling lama tiga hari kedepan.


(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien telah dimulai. Setelah diawali dengan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), sekarang telah terbit peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Peraturan Perangkat Daerah merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.

PP No. 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Beberapa poin penting :

Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Kedua
Jenis Perangkat Daerah

Pasal 5
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 122
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

Badan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 46
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan; dan
e. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.

Pasal 89
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.

Pasal 90
(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.
(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku.    (ADV)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

Riau

Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.

Riau

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com