Ramli Walid Jangan Abaikan Tugas Utama Sebagai ASN
RADARPEKANBARU.COM - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, menyebutkan bahwa Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017 mendatang, diharapkan tidak menganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelum diputuskan menjadi calon tetap.
Sebelumnya diberitakan, Ramli Walid yang juga selaku Kepala Badan Perbatasan Provinsi Riau resmi diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Harrofie menambahkan, sesuai dengan prosedur, jika nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran dirinya.
"Itukan ada tahapannya. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap," sebut Harofie di Pekanbaru, Rabu.
Tahapan yang dimaksud Harofie, dimana calon sudah ditetapkan, sesuai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta surat pengunduran diri Bakal Calon (Balon) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Maka setelah ditetapkan oleh KPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memproses pemecatannya dalam kurun waktu 30 sampai 60 hari.
"Dengan demikian, gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan memilih pengantinya," sebutnya. (ant)
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.








