Ramli Walid Jangan Abaikan Tugas Utama Sebagai ASN
RADARPEKANBARU.COM - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, menyebutkan bahwa Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017 mendatang, diharapkan tidak menganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelum diputuskan menjadi calon tetap.
Sebelumnya diberitakan, Ramli Walid yang juga selaku Kepala Badan Perbatasan Provinsi Riau resmi diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Harrofie menambahkan, sesuai dengan prosedur, jika nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran dirinya.
"Itukan ada tahapannya. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap," sebut Harofie di Pekanbaru, Rabu.
Tahapan yang dimaksud Harofie, dimana calon sudah ditetapkan, sesuai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta surat pengunduran diri Bakal Calon (Balon) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Maka setelah ditetapkan oleh KPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memproses pemecatannya dalam kurun waktu 30 sampai 60 hari.
"Dengan demikian, gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan memilih pengantinya," sebutnya. (ant)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








