AM Fatwa: Irman Gusman Resmi Diberhentikan

Selasa, 20 September 2016

Ketua BK AM Fatwa Jumpa Pers di gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

RADARPEKANBARU.COM- Sidang Badan Kehormatan (BK) DPD selesai digelar. Sidang itu memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

"Setelah melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan," kata ketua BK AM Fatwa di gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

"Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan jabatan ketua.Itu saja, titik," sambungnya.

Fatwa mengaku prihatin atas kasus yang pertama kali menjerat petinggi DPD itu. "Penting dan prihatin peristiwa pertama dan menyangkut yang tertinggi posisinya," ungkap Fatwa.

BK mengambil keputusan itu usai mendengarkan masukan dari pakar hukum Refly Harun dan Zain Badjeber. Pemberhentian ini, kata Fatwa, hanya terhadap posisi Irman sebagai ketua DPD.

"(sebagai) Anggota tidak sampai sana. Kita hanya sampai etik. Besok rapat paripurna kami akan sampaikan," katanya. (kst/Hbb)

sumber : detikcom