• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1947 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4280 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4286 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4237 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4353 Kali

  • Home
  • Riau

Penyidik Jampidsus Serahkan Tersangka Korupsi BUMD BLJ Ke Kejari Bengkalis

Redaksi Radarpku

Jumat, 19 Agustus 2016 10:00:11 WIB
Cetak
Penyidik Jampidsus Serahkan Tersangka Korupsi BUMD BLJ Ke Kejari Bengkalis
Tersangka, Herliyan Saleh

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis di PT Bumi Laksamana Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.      

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh 10 penyidik pada Jampidsus ke JPU Kejari Bengkalis di Ruang Gelar Perkara Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang tidak lama lagi  menjalani persidangan. Keempat tersangka tersebut adalah Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis dan Burhanuddin yang merupakan Sekretaris Daerah Bengkalis.

Selanjutnya, Mukhlis yang merupakan Kepala Inspektorat Bengkalis serta Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam. Keempat tersangka diketahui merupakan Dewan Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), sebuah BUMD di Bengkalis.

"Hari ini, Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bengkalis. Ada empat tersangka, HS (Herliyan Saleh), M (Mukhlis), RS (Ribut Susanto) dan B (Burhanuddin). Jaksa dari Kejagung ada sekitar sepuluh orang," kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita.

Yusuf mengatakan, terhadap keempat tersangka tersebut, JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sementara menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keempatnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ.     

Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider 5 tahun penjara.

Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com