Banding Susilo Mantan Kadisbun Riau Ditolak PT, Vonis Tetap 9 Tahun

Sabtu, 12 Maret 2016

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo

RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya banding mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo terkait putusan vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara korupsi  pembangunan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I).

"Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Nasaruddin Tappo, dengan hakim anggota masing-masing Tigor Manullang dan Eddyman Naibaho," kata Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denny Sembiring di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan salinan putusan yang diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PBR, tanggal 23 Februari 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut.

Terkait putusan tersebut, Denny mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kita telah sampaikan salinan putusan ke JPU pada Kamis lalu (10/3) dan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (8/3)," lanjutnya.

Denny mengatakan masing-masing JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menentukan sikap selama 14 hari ke depan.

Sebelumnya pada November 2015 lalu, majelis hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi K2I Pemprov Riau.

Pada sidang putusan yang digelar pada malam hari tersebut, ketua majelis hakim Amin Ismanto turut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.(Ant)