Komitmen Walikota Dalam Mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru

Sabtu, 27 Februari 2016

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT Resmikan Gerai UMKM di Giant Panam, pada hari Sabtu (27/2/2016)

RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Resmikan Gerai Ole-ole Pekanbaru, Sabtu (27/2) di MTC Giant Panam Pekanbaru.

Dimana gerai ini adalah usaha ekonomi kreatif oleh para pengusaha UMKM dan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan izin UMKM kepada para pengusaha UMKM Kecamatan Tampan. Sedangkan peresmiannya sendiri, dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST, MT dengan pemotongan pita dan penandatangan di atas sebuah kertas.

Usai prosesi peresmian tersebut, orang nomor satu di kota Pekanbaru ini mengelilingi kios-kios dan berbicara dengan para pengusaha.

Terlihat beraneka kuliner khas Pekanbaru, seperti bolu kemojo, kue bangkit dan lain-lain. Selain itu juga terdapat kerajinan kain songket khas Pekanbaru maupun Riau.

Uniknya, selain menampilkan berbagai kuliner serta kerajinan, di Gerai Ole-Ole ini juga terdapat kerajinan daur ulang dari sampah. Bahkan tidak hanya itu saja, juga terdapat baju kaos bertemakan Riau.

Wali Kota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST, MT, sendiri sangat mengapresiasi adanya tempat seperti ini. “Kita harus mulai promosi, agar tidak kalah dengan kota lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai diberlakukan. Hal tersebut membuat perdagangan bebas di kawasan ASEAN.

Dengan perdagangan bebas yang sudah di depan mata ini, maka produk lokal mesti mampu bersaing langsung dengan aneka produk dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu dengan dibukanya Gerai Ole-Ole ini diharapkan mampu membantu produk lokal bertahan, bahkan dapat bersaing dengan produk-produk dari negeri tetangga.

Owner MTC Giant Panam, Sarkawi, dalam penyampaiannya, menjelaskan, bahwa sistem penyewaan di sini tidak memberatkan para pengusaha UMKM.

“3 bulan pertama, gratis. Lalu 3 bulan berikutnya diskon 50%. Kemudian 3 berikutnya lagi diskon 25%, dan selanjutnya membayar full,” jelas Sarkawi.

Diharapkan kedepannya, akan banyak gerai oleh-oleh khas Riau di kota Pekanbaru. Sehingga Pekanbaru memiliki ciri khasnya sendiri serta banyak wisatawan yang datang berkunjung.

Kegiatan UMKM Merupakan Pondasi Ekonomi

Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) No 96 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk memberikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekanbaru.

Masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh mengurus izin yang dimaksud sampai ke kantor Walikota, karena sudah bisa diurus cukup sampai di tingkat kecamatan. Izin yang didapat, sudah memenuhi aspek legal sebuah usaha.

 



Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menjelaskan, kegiatan usaha mikro dan kecil ini merupakan pondasi ekonomi. Untuk itu perlu penguatan terhadap usaha kerakyatan dan koperasi. Dengan adanya IUMK ini diakuinya layanan akan semakin mudah. Terlebih lagi dalam penyaluran kredit usaha kerakyatan sudah menggunakan IT. Untuk koperasi nantinya tidak perlu lagi menggunakan uang cash. Cukup dengan kartu IUMK atau dari handphone saja.

“Begitu juga kemudahan perizinan yang kewenangannya telah dilimpahkan kepada camat. Tentunya ini juga harus didukung dengan aparatur dan layanan. Karena tugas pemerintah itu selain pelayanan juga pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan,” ujar Wako.


Wakil Walikota Ayat Cahyadi SSi saat membagikan secara simbolis bantuan gerobak untuk pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sebenarnya konsep ini sudah lama diinginkan Walikota Pekanbaru, namun baru dapat diwujudkan pada 2015 lalu. Kebijakan ini singkron dengan Peraturan Presiden (PP) No 98 tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil.

"Alhamdulillah respon masyarakat sangat positif, tapi tetap terus kita awasi, agar pelaksanaannya benar-benar sesuai yang kita harapkan," ujar Ingot.

Diakui, lewat terobosan ini, banyak kemudahan yang didapat para pelaku usaha, di antaranya soal biaya, tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun, karena semua proses gratis. Kemudian ada pemangkasan birokrasi, karena kewenangnya cukup sampai di kantor camat.

"Jadi prosesnya gratis, dekat dan cepat. Alhasil masyarakat sangat antusias. Terbukti sudah hampir 3 ribuan para pelaku usaha yang memiliki izin ini dalam rentang waktu enam bulan terakhir," katanya.

Melihat pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Bahkan dalam perwako sudah ditegaskan, satu hari izin permohonan sampai di camat, maka harus dijawab, ditolak atau diterima.

"Kalau ditolak apa yang harus dilengkapi, dan jika diterima, harus segera dikeluarkan IUMK-nya. Dalam proses ini kita bisa monitoring secara online lewat aplikasi yang ada, berapa yang mengajukan, berapa yang proses, berapa ditolak dan berapa diterima. Jadi semuanya terpantau," ujarnya.

Terkait kegunaan IUMK, selain aspek legal, juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh bank penyalur, masing-masing BNI, Bank Mandiri atau BRI. "Kalau usahanya katagori Mikro, bisa mengajukan pinjaman sampai Rp 50 juta, terus kalau katagori Kecil, bisa sampai Rp 500 juta. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan pinjaman ini, maka di antara yang disyaratkan adalah harus punya IUMK tersebut," tambah Ingot.

Disebutkan juga, lahirnya Perwako ini, bagian dari keinginan Walikota merubah paradigma lama bahwa usaha itu wajib ada izin. "Sekarang Pak Wali ingin, para pelaku usaha itu Berhak mendapatkan izin. Jadi izin itu menjadi hak, bukan lagi kewajiban. Maka semua proses harus mudah dan gratis," katanya. (avd/Humas)