Hati-hati Komentari Bupati Bengkalis dalam Facebook, Anda Bisa Masuk Bui

Kamis, 25 Februari 2016

Bupati Bengkalis ,Amril Mukminin

RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menangani dugaan perkara ujaran kebencian yang disampaikan melalui jejaring sosial "Facebook" saat mengomentari sebuah postingan terkait dilantiknya pejabat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut dengan terlapor salah seorang warga berinisial RB dan korban Wan Mohammad Sabri.

"Dalam laporannya, korban melaporkan RB atas komentar yang disampaikannya," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum di Polda Riau dalam laporan yang dibuat pada Selasa lalu (23/2) itu berawal ketika Wan Sabri memposting ucapan selamat kepada Bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin melalui dinding akun "Facebook".

Ucapan selamat itu dimuat pada Jumat (19/2) lalu sekitar pukul 19.57 WIB. Namun, pada keesokan harinya atau pada Sabtu (20/2) dan pada jam yang bersamaan, terlapor RB justru mengomentari postingan tersebut dengan kalimat mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Komentar yang dituliskan dengan bahasa Melayu itu menyebutkan bahwa agar pelapor tidak mengaku-ngaku sebagai orang Melayu dan postingan itu hanya berujung meminta imbalan.

"Kita masih menyelidiki laporan ini dengan memintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor," jelas Guntur.

Dalam menangangi ujaran kebencian atau "hate speech", sebelumnya Guntur menerangkan untuk mengedepankan tahapan mediasi dan persuasif kepada pihak yang merasa dirugikan.

Namun begitu, dia menjelaskan agar masyarakat tidak mudah untuk memberikan komentar atau pernyataan yang dianggap tidak baik, terutama melalui jaringan media sosial.(radarpku)