Dishub Kota Kirim 8 Kendaraan Roda Empat ke PN

Selasa, 14 April 2015

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu lintas, Syaibul Alades

RADARPEKANBARU.COm - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru kirim delapan unit kendaraan roda empat yang tertangkap saat razia gabungan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/4/2015).

Delapan kendaraan bermotor itu terdiri dari unit 4 unit mobil  jenis Isuzu Panther travel ilegal, satu  unit mobil pikap,  satu  unit mobil Daihatsu, satu  unit truk, dan satu unit minibus. Dikirimnya  roda empat tersebut untuk mengikuti  sidang atas kesalahan KBM dan surat menyurat

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu lintas, Syaibul Alades, kepada wartawan.

"Hari Jumat (10/4/2015) kita sudah mengirimkan delapan kendaraan hasil dari razia yang kita lalukan beberapa waktu lalu untuk dilakukan sidang,"sebutnya.

Kata Syaibul, untuk penahan kendaraan setelah razia dilakukan, pihaknya hanya memiliki waktu lebih kurang dua puluh hari. Setelah semua administrasi selesai, kendaraan itu serahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidang.

"Setelah melakukan sidang, dan selesai semuanya,  baru kendaraan itu dilepaskan," paparnya

Untuk itu dirinya mengharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi

"Kita imbau  kepada pemilik agar  mengurus surat suratnya Sehingga kedepan tidak terjaring dalam razia  lagi," tutupnya(radarpku/rp)