Dishub Kota Kirim 8 Kendaraan Roda Empat ke PN
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu lintas, Syaibul Alades
RADARPEKANBARU.COm - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru kirim delapan unit kendaraan roda empat yang tertangkap saat razia gabungan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/4/2015).
Delapan kendaraan bermotor itu terdiri dari unit 4 unit mobil jenis Isuzu Panther travel ilegal, satu unit mobil pikap, satu unit mobil Daihatsu, satu unit truk, dan satu unit minibus. Dikirimnya roda empat tersebut untuk mengikuti sidang atas kesalahan KBM dan surat menyurat
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu lintas, Syaibul Alades, kepada wartawan.
"Hari Jumat (10/4/2015) kita sudah mengirimkan delapan kendaraan hasil dari razia yang kita lalukan beberapa waktu lalu untuk dilakukan sidang,"sebutnya.
Kata Syaibul, untuk penahan kendaraan setelah razia dilakukan, pihaknya hanya memiliki waktu lebih kurang dua puluh hari. Setelah semua administrasi selesai, kendaraan itu serahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidang.
"Setelah melakukan sidang, dan selesai semuanya, baru kendaraan itu dilepaskan," paparnya
Untuk itu dirinya mengharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi
"Kita imbau kepada pemilik agar mengurus surat suratnya Sehingga kedepan tidak terjaring dalam razia lagi," tutupnya(radarpku/rp)