• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2688 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2633 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2654 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2631 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2631 Kali

  • Home
  • Politik

Untuk Gagalkan RUU Advokat

Dipekanbaru Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Sindir Peradi Pernah Habiskan Dana 4 Milyar

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 April 2015 23:23:23 WIB
Cetak
  Dipekanbaru Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Sindir Peradi Pernah Habiskan Dana 4 Milyar
Tjoetjoe Sandjaja
RADARPEKANBARU.COM-Mengacu kepada legalitas sumpah Advokat untuk beracara di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011.Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat, jadi tidak ada alasan lagi Ketua Pengadilan Tinggi menolak melantik Pengacara dari KAI.

Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru periode 2014-2019, bersumpah bahwa dirinya tidak akan beracara selama Anggotanya se-indonesia belum mendapatkan hak-haknya selaku advocat. Apa saja hak anggotanya yang ia perjuangkan itu?  Tjoetjoe Sandjaja mengatakan bahwa poin terpenting adalah Hak untuk bisa beracara di seluruh pengadilan di tanah air.

Demikian disampaikan Tjoetjoe Sandjaja kepada Radar Pekanbaru didampingi Arman Suparman,SH,MH Pengurus DPP KAI dan sejumlah pengurus DPD KAI ,usai melantik pengurus Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI ) Provinsi Riau, DPD KAI  Provinsi Kepulauan Riau dan DPD KAI Batam di hotel Pangeran Jl. Jend Sudirman , Pekanbaru , Jum'at (10/4)

"Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, sesuai amanah keputusan MK 101 ," jelas Tjoetjoe Sandjaja.

Tjoetjoe Sandjaja menceritakan bahwa sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.Dan persoalan itu sudah selesai pasca menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek.


Berikut Petikan Wawancasra Radar Pekanbaru dengan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI)


Radar Pekanbaru : Selamat Sore pak , sukses acara pelantikan DPD KAI nya di pekanbaru, seprtinya KAI makin eksis, namun sayang ya kabarnya banyak anggota bapak yang tak bisa beracara dipengadilan ?

Tjoetjoe Sandjaja : Siapa bilang ? tanyakan saja pada pengurus DPD KAI yang ada disini, disebelah saya bapak ini dari batam, ini ada dari medan, ini dari provinsi kepri, buktinya mereka bisa saja tu beracara tak ada kendala.


Radar Pekanbaru :  Anda yakin, anggota KAI bisa beracara?

Tjoetjoe Sandjaja : saya akui memang ada yang disejumlah dareah anggota KAI yang ditolak beracara di pengadilan, itu karena ada saebagian hakim belum memahami betul isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011.

Radar Pekanbaru : Maksud anda ?

Tjoetjoe Sandjaja : Maksud saya masih ada hakim yang masih keliru masih menggunakan surat MA bernomor 089/KMA/VI/2010 padahal sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2011 Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat. Hakim jika tetap menolak bisa anggap melawan hukum.

Radar Pekanbaru : Anda Presiden KAI, anda sendiri bisa beracara?

Tjoetjoe Sandjaja : saya ini advocat senior, tak ada masalah dengan itu, kalau saya tentu bisa donk bercara, yang bermasalah itukan sekarang pengacara yang baru-baru ini, namun saya bersumpah tidak akan pernah beracara sebelum seluh anggota saya se-indonesia bisa ikut beracara di pengadilan dan bisa diambil sumpah di Pengadilan Tinggi diseluruh tanah air.

Radar Pekanbaru : Kabarnya anda dan kawan-kawan KAI kembali lagi memperjuangkan RUU Advokat ?

Tjoetjoe Sandjaja : Betul,Karena salah satu RUU yang tak selesai dibahas pada DPR periode 2009-2014 adalah RUU Advokat. RUU yang akan menjadi payung hukum bagi para pengacara di Indonesia kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.

Radar Pekanbaru : Anda optimis RUU Advokat akan lolos?

Tjoetjoe Sandjaja : Saya adalah orang yang paling optimis, walaupun diganjal sana sini, saya dengar mereka sampai habis 4 milyar untuk menggagalkan RUU Advokat. Oleh karenanya DPP KAI mengharap dan mendesak kepada BALEG DPR untuk memasukkan RUU Advokat sebagai, Prolegnas Prioritas 2015. RUU Advokat ini sangat penting untuk segera disahkan oleh DPR-RI, karena memang datangnya atas inisiatif Anggota DPR-RI, dan juga dalam rangka menata & menertibkan eksistensi berbagai Organisasi Advokat yg ada secara Mandiri, Bermartabat dan Profesional.

Radar Pekanbaru : Wah anda yang anda maksud Peradi habiskan dana 4 Milyar untuk gagalkan RUU Advokat?

Tjoetjoe Sandjaja : Ya merekalah, mereka gunakan segala cara , sebelumnya RUU Advokat memang sempat kembali masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Namun RUU ini di gagalkan habis-habisan oleh Peradi.

Radar Pekanbaru : Banyak yang bilang masuk KAI terlalu gampang?

Tjoetjoe Sandjaja : siapa bilang,itu hanya isu yang ingin memojokkan KAI, padahal mereka sendiri yang tak beres, mereka bilang proses seleksi di organisasinya bersih, padal bohong?

Radar Pekanbaru : Mereka siapa yang anda maksud? apakah yang anda maksud adalah peradi?

Tjoetjoe Sandjaja : Ya, merekalah, kalau memang bersih kenapa selama ini lembaran hasil penilaian tidak pernah di perlihatkan kepada peserta yang ikut seleksi, itu sama saja bohong.

Radar Pekanbaru : Anda Presiden KAI apa prestasi yang telah anda perbuat untuk KAI?

Tjoetjoe Sandjaja : Saya baru memimpin baru hitungan bulan, tepatnya oktober 2014 saya dilantik, namun saya optimis KAI kedapan akan lebih baik, sekarang ini saya akan benahi dulu DPD seindonesia, agar bergerak jangan vakum. Berikutnya gagasan saya bahwa akan melakukan sistem rekrutmen seleksi untuk jadi anggota KAI melalui ujian dengan sistem komputerisasi, tanggal 25 April 2015 ini adalah Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat yang terakhir secara manual, berikutnya Ujian Kompetensi akan menggunakan komputerisasi, dan bisa diakses diseluruh indonesia, lebih kurang seperti sistim CAT untuk seleksi CPNS atau lebih pasnya seperti yang dipakai sismenbakum.

Tjoetjoe Sandjaja : Kedapannya juga, proses pemilihan presiden KAI juga akan dilakukan dengan sitem komputerisasi.

Radar Pekanbaru : Bagaimana dengan kesan anda dipekanbaru?


Tjoetjoe Sandjaja : Pekanbaru bagus, kedapannya DPD KAI punya masa depan yang cerah disini, saya bahkan pesankan kepada pengurus DPD yang ada disini agar menggratiskan kepada masyarakat miskin di Riau, kususnya pekanbaru yang butuh pembelaan hukum, namun nanti perlu ada MOU dulu dengan Walikota Pekanbarunya.

Radar Pekanbaru : MOU seperti apa kira kira?


Tjoetjoe Sandjaja : MoU nya sederhana saja, kami akan bela masyarakat prasejahtera dipekanbaru yang ada masalah dangan hukum ,disisi lain walikota juga tolong bantu KAI Riau misalnya dengan merekomendasikan ke perusahaan yang ada di sini untuk mendapatkan dana bantuan CSR misalnya.

Radar Pekanbaru : Apa ukurannya masrakat yang bisa di bela dengan gratis oleh KAI?

Tjoetjoe Sandjaja : Tolak ukurnya gampang saja, misalnya yang masyarakat miskin yang mengantongi kartu miskin dari kelurahan, atau masrakat yang memiliki kartu BPJS, KIS dan lain-lainya.

Tjoetjoe Sandjaja :  Terakhir saya mau ucapkan selamat kepada pengurus DPD KAI yang baru dilantik, semoga KAI kedapannya lebih baik. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
22 Juni 2026
Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
22 Juni 2026
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
  • 2 Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
  • 3 PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
  • 4 Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
  • 6 Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
  • 7 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com