• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2509 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4847 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4880 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4824 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4969 Kali

  • Home
  • Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Redaksi Radarpku

Jumat, 30 Oktober 2026 06:09:34 WIB
Cetak
Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

RADARPEKANBARU.COM - Revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, revisi harus mengatur desain pemilu nasional dan daerah, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Revisi harus bersifat komprehensif, berbasis evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya, serta dilakukan secara transparan. Penundaan pembahasan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029," kata Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu. Mulai 2029, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dilaksanakan lebih dahulu. 
Sementara Pemilu Daerah yang meliputi DPRD dan pilkada digelar setelah jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat nasional.

Karena itu, revisi UU Pemilu perlu mengatur masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024, sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih masa jabatan.

Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Pembentuk undang-undang kini dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerjemahkan amar dan pertimbangan hukum MK menjadi norma yang jelas, operasional, dan dapat diuji. Revisi yang hanya bersifat tambal sulam justru akan mengulang siklus sengketa konstitusional di masa depan," kata Didik.

Didik menilai putusan tersebut harus diterjemahkan menjadi aturan yang menjamin hak partai politik dan pilihan rakyat dalam pemilihan presiden.

Revisi juga perlu mencakup penguatan independensi dan profesionalitas KPU serta Bawaslu, perbaikan kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penegakan hukum pemilu, serta pemanfaatan teknologi dan perlindungan data.

Maka dari itu, pembahasan revisi tidak boleh ditunda karena berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.

Putusan MK, lanjutnya, bukan solusi untuk seluruh persoalan kepemiluan. Pembentuk undang-undang harus menyusun aturan yang jelas, operasional, dan selaras dengan peraturan terkait.

Revisi yang hanya bersifat tambal sulam dikhawatirkan kembali memicu sengketa konstitusional pada masa mendatang. Dengan pembenahan menyeluruh, desain pemilu diharapkan lebih sederhana bagi pemilih, adil bagi peserta, dan kuat secara kelembagaan.

"Dengan mendesain ulang arsitektur pemilu berdasarkan putusan MK, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih sederhana bagi pemilih, lebih adil bagi peserta, dan lebih kuat secara kelembagaan," pungkasnya.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Dugaan Bakar 3.394 Hektare Lahan
30 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Selesaikan Perbaikan Jalan Sepanjang 47 Kilometer
30 Oktober 2026
Panjang Jalan Soebrantas yang Dilebarkan Disesuaikan dengan Anggaran Pemprov Riau
30 Oktober 2026
Kisah Usamah bin Zaid, Pemuda 18 Tahun yang Ditunjuk Rasulullah Jadi Panglima Perang
30 Oktober 2026
Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029
30 Oktober 2026
10 Perusahaan Terkait Karhutla Dipanggil Pemerintah Singapura
30 Oktober 2026
Polda Riau Musnahkan 100 Kilogram Lebih Narkotika Jaringan Internasional
29 Oktober 2026
DLHK Riau dan Polda Segera Pasang 260 Papan Peringatan Karhutla
29 Oktober 2026
Pelabaran Jalan dan Uturn RS Hermina Dikeluhkan, Dinas PUPR Riau Minta Warga Pekanbaru Bersabar
29 Oktober 2026
Jangan Pernah Sepelekan Utang, Pikir Berulang Kali Apalagi Hanya untuk Gengs
29 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Dugaan Bakar 3.394 Hektare Lahan
  • 2 Pemko Pekanbaru Selesaikan Perbaikan Jalan Sepanjang 47 Kilometer
  • 3 Panjang Jalan Soebrantas yang Dilebarkan Disesuaikan dengan Anggaran Pemprov Riau
  • 4 Kisah Usamah bin Zaid, Pemuda 18 Tahun yang Ditunjuk Rasulullah Jadi Panglima Perang
  • 5 Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029
  • 6 10 Perusahaan Terkait Karhutla Dipanggil Pemerintah Singapura
  • 7 Polda Riau Musnahkan 100 Kilogram Lebih Narkotika Jaringan Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com