• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2485 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4827 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4802 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4941 Kali

  • Home
  • Riau

Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Oktober 2026 06:14:09 WIB
Cetak
Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia

RADARPEKANBARU.COM - Marjani mengambil uang Rp450 juta dari jok kiri mobil Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif, M Arief Setiawan. Uang itu untuk keberangkatan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia.

Penyerahan uang itu kepada ajudan Abdul Wahid itu berlangsung di area parkir rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, pada Ahad (2/11/2025) malam, satu hari jelang operasi tangkap tangan oleh Komisi Pementasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Arief pada persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Arief dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian menjelaskan, awalnya direncanakan pemberian sebesar Rp400 juta. 

Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah Rp50 juta menjadi Rp450 juta setelah ada tambahan satu orang dalam rombongan yang akan berangkat ke Malaysia. Penambahan itu disampaikan oleh Abdul Wahid.

Arief mengaku mengetahui perubahan jumlah itu melalui komunikasi telepon dengan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Ada penambahan Rp50 juta, setelah ada informasi bahwa satu orang lagi ikut dalam rombongan Pak Gubernur," jelas Arief.

Disampaikan kalau uang itu diserahkan kepada Marjani. Awalnya, Arief meminta agar Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, untuk mengantarkan uang tersebut ke Marjani, ajudan Abdul Wahid.

Namun, Ferry tidak mengenal Marjani. Akhirnya, uang diserahkan kepada Eri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR-PPKP Riau. Akan tetapi hingga Minggu, uang itu belum diserahkan.

Marjani kemudian menghungi Dani menyampaikan kalau uang yang diminta belum diserahkan. "Saya ditelepon oleh beliau (Dani), kalau ditunggu. Dia video call melihatkan wajah Marjani," kata Arief.

Akhirnya Arief menjemput uang tersebut ke Eri Ikhsan. Uang yang awalnya dititipkan Ferry sebesar Rp300 juta, ditambah Eri Ikhsan menjadi Rp450 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Arief menghubungi Dani. "Sekitar pukul 19.00 WIB hingga 19.30 WIB, tiba di area parkir. Kemudian menghubungi beliau dan meminta agar Marjani diarahkan ke lokasi," jelas Arief.

Marjani akhirnya datang ke area parkir dengan berjalan kaki diiringi Dani. Kemudian Marjani mengambil Rp450 juta yang berada di jok kiri mobil. 

"Uang dalam kantong kresek. Marjani membuka pintu bagian kiri. Mengambil uang, lalu pergi meninggalkan lokasi," ucap Arief.

Dalam pemeriksaan, Arief membenarkan bahwa Dani berada di lokasi ketika penyerahan berlangsung. Namun ia tidak memberi tahu Dani, kalau uang telah diambil oleh Marjani.

"Ada dijelaskan itu untuk apa? tanya jaksa.

Arief mengaku tidak memberikan penjelasan khusus kepada Marjani mengenai uang yang ada di dalam mobil karena menurutnya Marjani sudah memahami penyerahan tersebut.

Arief juga menyebut tidak ada tanda terima dalam penyerahan uang Rp450 juta itu. Setelah Marjani mengambil uang, ia langsung meninggalkan kediaman dinas gubernur.

Uang tersebut, menurut Arief, memang disiapkan untuk kebutuhan keberangkatan Abdul Wahid ke Malaysia. Kapan waktunya, Arief mengaku tidak mengetahuinya.

Besok harinya, Senin (3/11/2025), Arief ditangkap oleh penyidik KPK. Ketika itu dia sedang rapat di kantor Dinas PUPR -PKPP Riau bersama kepala UPT.

Perkara yang menjerat Marjani berkaitan dengan perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam. Marjani disidang terpisah.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

Uang itu diduga berasal dari setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT Jalan dan Jembatan di Diana PUPR-PPKP Riau.

Pengumpulan berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda.

Dalam perkara tersebut, Marjani didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berupa uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepadanya di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Lima penyerahan uang itu masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Totalnya mencapai Rp950 juta.

JPU KPK juga mengungkap penyerahan uang Rp450 juta kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Atas perkara ini, JPU mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:25:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Capaian pembayaran Pajak Bumi d.

Riau

APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:15:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.

Riau

Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:11:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau menyampaikan terim.

Riau

Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:33:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru kemba.

Riau

DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Distribusi Solar Tepat Sasaran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:28:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Riau

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai, Satlantas Bengkalis Fokus ETLE dan Pelanggaran Berisiko Fata

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
28 Oktober 2026
Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
28 Oktober 2026
APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
28 Oktober 2026
Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
28 Oktober 2026
Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
28 Oktober 2026
Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
28 Oktober 2026
Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru
27 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Distribusi Solar Tepat Sasaran
27 Oktober 2026
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
27 Oktober 2026
Harry Kane Rebut Gelar Ballon d'Or 2026
27 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
  • 2 Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
  • 3 APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
  • 4 Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
  • 5 Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
  • 6 Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
  • 7 Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com