Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 30 September 2026.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah mengatakan, jika melihat perkembangan awal kasus tersebut, keputusan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 lalu sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Keputusan mencalonkan Gibran, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Meski demikian, Amir mengaku sependapat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bahwa MK akan menolak gugatan Denny Indrayana cs.
Walau sepakat dengan Gatot, kata Amir memastikan memiliki alasan yang berbeda dengan Gatot Nurmantyo.
”Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan. Walau Ketua MK sudah diganti, tapi kan itu keputusan institusional,” kata Amir.
Hal tersebut, kata Amir, merupakan konsekuensi dari salah kaprah bangsa Indonesia yang menerima UU Nomor 24 tahun 200 tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadikan lembaga itu memiliki wewenang yang sangat besar.
Namun, kata Amir, terlepas dari fungsi dan kewenangannya, MK berada di bawah komando Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.
”Karena itu, sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” kata Amir.(rml)
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.








