Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
RADARPEKANBARU.COM - Sidang perdana perkara mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara untuk disidangkan.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara P-21, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pelimpahan perkara tersebut dan memastikan proses persidangan segera dimulai.
“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan,” ujar Mey Ziko, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan disidangkan, yakni dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lip surgery), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” kata Mey Ziko.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan serta alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mey.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Salah satu perkara terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban Ratih Indriani.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Praktik kecantikan mulai dirintisnya sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum dirinya ikut pemilihan Putri Indonesia.
Dari pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Obat-obatan yang digunakan dibeli secara online.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Jeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ckc)
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
RADARPEKANBARU.COM - Organisasi mahasiswa yang terga.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
RADARPEKANBARU.COM - Teka-teki keberadaan Bupati Kua.
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
RADARPEKANBARU.COM - Tim yang diduga berasal dari Ko.
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
RADARPEKANBARU.COM - Program penghapusan denda pajak.
Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
RADARPEKANBARU.COM - Menyambut Hari Bhayangkara ke-8.








